Rabu, 10 September 2025

Pertamina Kecualikan Pertalite dari Daftar BBM yang Turun Harga

Harga baru BBM yang berlaku di beberapa daerah bisa berbeda karena dipengaruhi perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas mengisi BBM non subsidi kepada pengendara di SPBU coco Putri Hijau, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (5/1/2019). PT Pertamina (Persero) menurunkan harga BBM non subsidi, Pertalite turun Rp150 per liter, Pertamax Rp200 per liter, Pertamax Turbo Rp250 per liter, Dexlite Rp200 per liter, dan Dex Rp100 per liter sebagai bentuk penyesuaian harga rata-rata minyak mentah dunia yang turun dan penguatan Rupiah terhadap Dolar AS. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM - PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum jenis bensin (Gasoline) untuk produk Pertamax Series terhitung mulai Sabtu (1/2/2020) pukul 00.00 waktu setempat.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan penyesuaian berupa penurunan harga produk Pertamax dan Pertamax Turbo.

“Ini komitmen Pertamina untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, sekaligus sebagai upaya Pertamina mendorong masyarakat untuk dapat menggunakan produk-produk BBM Pertamina yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan,” turur Fajriyah dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (1/2/2020).

Baca: Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax Series Per 1 Februari 2020

Harga baru BBM yang berlaku di beberapa daerah bisa berbeda karena dipengaruhi perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah.

Fajriyah mencontohkan untuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, harga BBM umum jenis Pertamax mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp 9.200 menjadi Rp 9.000 per liter.

Sementara itu, Pertamax Turbo disesuaikan harganya dari sebelumnya Rp 9.900 menjadi Rp 9.850 per liter.

Adapun harga BBM lainnya tidak mengalami perubahan.

Penyesuaian harga BBM umum tersebut dilakukan Pertamina dengan tetap mengacu pada formula yang tercantum pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Adapun penyesuaian harga BBM dapat dilakukan secara berkala dan tergantung faktor-faktor penentu harga, salah satu faktornya adalah harga minyak dunia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan