Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Dirjen Udara Perketat Arus Masuk Pendatang

Saat ini, dilaporkan terdapat tiga penumpang WNA asal Korea Selatan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan dari negara asal.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
DOK.
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali yang melakukan pemeriksaan dan pengawasan menyusul kebijakan Presiden RI atas pengetatan arus masuk pendatang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menyebut kebijakan Presiden RI terkait pengetatan arus masuk pendatang telah diberlakukan dan seluruh petugas melaksanakan tugasnya secara intensif.

Menurutnya, pengawasan dan pemeriksaan dilakukan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali yang memeriksa tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan karena tidak memiliki Health Certificate (HC) dari negara asal.

"Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan petugas imigrasi telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara intensif terhadap semua penumpang dan crew inbound di setiap bandar udara internasional. Salah satunya di Bali, terdapat 3 WNA yang diperiksa khusus," jelas Novie dalam keterangan yang diterima, Senin (9/3/2020).

Saat ini, dilaporkan terdapat tiga penumpang WNA asal Korea Selatan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan dari negara asal.

Baca: Jenis-jenis Obat yang Berpotensi Efektif Sembuhkan dari Virus Corona

Sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi tanggal 7 Maret 2020, pihak imigrasi masih menahan dan memeriksa yang bersangkutan untuk sementara di ruangan “holding” imigrasi.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, Elfi Amir, mengkonfirmasi hal tersebut.

Baca: Dihantui Corona: Gereja-gereja di AS Berlakukan Larangan Pelukan dan Jabat Tangan

"Pihak imigrasi masih menahan pihak yang bersangkutan, karena tidak memiliki Health Certificate dari negara asal. Yang bersangkutan saat ini sudah mendapatkan pendampingan dari Perwakilan Konsulat Jenderal Republik Korea yang ada di Denpasar," jelas Elfi Amir.

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Utama, Soekarno Hatta juga masih memeriksa crew Qatar Airways dari Doha berwarganegara China dan Korea Selatan yang tidak membawa Health Certificate (HC) dari negara asal.

"Penerbangan Qatar Airways dari Doha ke Cengkareng mendarat pukul 7.35 WIB juga terdapat crew berkewarganegaraan China dan Korea yang tidak membawa HC. Proses scanning terhadap crew tersebut masih ditangani oleh tim imigrasi Bandara Soekarno Hatta," tambah Novie.

Kebijakan Presiden RI atas pengetatan arus masuk pendatang mulai berlaku sejak 8 Maret 2020 pukul 00.00 WIB.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved