Kamis, 4 Juni 2026

Virus Corona

3.611 Buruh di DKI Kena PHK Gegara Corona, Menaker: Nanti akan Diberi Insentif

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah buka suara dan menjelaskan bahwa semua yang kena PHK akan dapat insentif dari pemerintah

Tayang:
Tribunnews/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta melaporkan data pekerja atau buruh yang terkena dampak virus corona atau Covid-19.

Hasilnya, dari yang melaporkan melalui bit.ly/ pendataanpekerjaterdampakcovid 19 dan email ke disnakertrans@jakarta.go.id yakni ada 4.235 perusahaan dan 25.408 pekerja atau buruh terdampak.

Baca: Pemerintah Disarankan Hapus Pajak Dividen Perorangan untuk Kurangi PHK

Dari jumlah itu, sebanyak 21.797 pekerja dirumahkan dan 3.611 kena pemutusan Hubungan Kerja dari 602 perusahaan hingga 3 April 2020 gara-gara ada pandemi virus corona.

Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah buka suara dan menjelaskan bahwa semua yang kena PHK akan dapat insentif dari pemerintah.

Insentif tersebut melalui program Kartu Pra Kerja yang mulai dibuka pekan kedua bulan April 2020 bagi WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah dapat mendaftar.

"Untuk pekerja yang di-PHK dan di rumahkan akan mendapat pelayanan program Kartu Prakerja. Berisi program pelatihan dan pemberian insentif selama 4 bulan sebagai sosial safety net," ujarnya kepada Tribunnews.com pagi ini di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Sekadar informasi terbaru, pemerintah memutuskan menambah anggaran program Kartu Pra Kerja. Awalnya, Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.

Di mana, masing-masing akan mendapatkan Rp 3.550.000 selama menjalani program.

Baca: Imbas Pandemi Virus Corona, Boeing Tawarkan Program PHK untuk 161.000 Karyawannya

Insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tak bisa dicairkan atau hanya untuk biaya pelatihan.

Kemudian, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau jika sudah menyelesaikan pelatihan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved