Virus Corona
YLKI: Jual Alat Kesehatan dengan Harga Tak Wajar, Bisa Dijerat UU Persaingan Usaha
YLKI menyoroti pelaku usaha yang menjual alat kesehatan dengan harga yang tidak wajar di tengah wabah Covid-19.
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indoenesia (YLKI) menyoroti pelaku usaha yang menjual alat kesehatan dengan harga yang tidak wajar di tengah wabah Covid-19.
Sekretaris Harian YLKI Agus Suyatno, mengatakan sebetulnya ada wabah Covid-19 YLKI sudah menyoroti pelaku usaha yang menjual barang dengan harga tidak wajar kepada konsumen.
"Pelaku usaha yang mengambil keuntungan dengan menaikan harga yang tidak wajar, akan dikenakan pasal undang-undang (UU) tentang persaingan usaha tidak sehat apalagi di tengah wabah seperti ini," kata Agus, Selasa (7/4/2020).
Baca: Potret Aburizal Bakrie Saat Diajak Main TikTok Bareng Putri Nia Ramadhani
Baca: 7 Nutrisi yang Efektif Bantu Seseorang Berhenti Merokok, dari Lemon hingga Ginseng
Tetapi Agus mengatakan, pelaku usaha yang menjual dengan harga tinggi harus ditelusuri dulu oleh lembaga penegak hukum apakah pelaku usaha ini mendapatkan barang dengan murah tapi dijual dengan harga tinggi, atau memang mendapatkan harga yang sudah terlanjur tinggi.
"Sehingga harus dibuktikan dulu, baru bisa dijerat dengan UU terkait kepada pelaku usaha yang menaikkan harga," kata Agus.
Agus juga menanggapi hal mengenai penjualan hand sanitizer yang harganya melonjak, semenjak wabah Covid-19 ini meluas di Indonesia.
Menurutnya, harus ada peran dari pemerintah yaitu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk dapat membantu menstabilkan harga ataupun ketersedian hand sanitizer.
"BUMD ini harus turun tangan, untuk membantu masyarakat dengan membuat hand sanitizer. Bila diumpamakan dalam sembako, bisa dibilang operasi pasar tetapi ini untuk alat kesehatan," ucap Agus.
Agus juga menyebutkan, seperti di Jakarta ada BUMD yang khusus menangani bidang alat kesehatan ataupun kimia yang dapat membantu lebih jauh untuk masyarakat ataupun tenaga medis yang membutuhkan.
Senada dengan YLKI, CEO Bukalapak Rachmat Kaimuddin, mengatakan Bukalapak tidak akan melakukan toleransi terhadap penipuan, penyalahgunaan, dan pelanggaran alat kesehatan yang saat ini dibutuhkan masyarakat.
"Kami telah menutup ribuan akun pelapak yang memanfaatkan situasi pandemi ini untuk meraup keuntungan dengan menaikkan harga secara tidak wajar," ucap Rachmat kepada Tribunnews, Rabu (1/3/2020).
Ia menambahkan, tentunya bagi penjual yang menjual barang dengan deskripsi yang tidak sesuai, dan menjual alat kesehatan yang tidak sesuai aturan tentunya akan ditindak tegas.
"Setiap bentuk penipuan online, penimbun alat kesehatan dan penjual rapid test sangat merugikan masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Rachmat.