Rabu, 3 September 2025

Sri Mulyani Tentukan Kriteria Calon Bank Jangkar, OJK Setujui Paling Lambat 5 Hari

OJK akan menyampaikan informasi mengenai bank yang telah memenuhi kriteria menjadi bank peserta kepada Kemenkeu.

Editor: Choirul Arifin
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB), diantaranya terkait penetapan Bank Jangkar atau Bank Peserta.

Koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan penetapan bank peserta yakni pertama, Kemenkeu akan menyampaikan permintaan informasi kepada OJK mengenai bank yang dapat menjadi Bank Peserta dengan kriteria sebagaimana tercantum pada
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.

"Kedua, OJK akan menyampaikan informasi mengenai bank yang telah memenuhi kriteria menjadi bank peserta kepada Kemenkeu, yang sekaligus berfungsi sebagai persetujuan dari OJK, dalam waktu paling lambat 5 hari kerja setelah permintaan informasi diterima oleh OJK," ujar keterangan bersama Kemenkeu dan OJK, Kamis (11/6/2020). 

Baca: Erick Thohir Angkat Pejabat BIN Jadi Dewan Komisaris Antam

Ketiga, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian akan menetapkan Bank Peserta berdasarkan informasi dan persetujuan dari OJK.

Selanjutnya, koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan penempatan dana dan atau perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta dilakukan dengan beberapa cara.

Baca: Aplikasi Pintar Jovi Smart Scene Bantu Pengguna Smartphone Tetap Sehat dan Bugar

Pertama, untuk melakukan penilaian atas proposal penempatan dana dari Bank Peserta, Kemenkeu akan menyampaikan permintaan informasi mengenai proposal penempatan dana dari Bank Peserta kepada OJK.

Hal ini memuat paling sedikit empat hal yaitu pertama, peringkat komposisi hasil asesmen tingkat kesehatan Bank Peserta dan atau Bank Pelaksana.

Kedua, jumlah kepemilikan Surat Berharga Negara, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah Bank Peserta dan atau Bank Pelaksana yang belum direpokan dan jumlah dana pihak ketiga.

Ketiga, data restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang telah dilakukan oleh Bank Peserta dan Bank Pelaksana, dan nilai penundaan cicilan pokok selama maksimum 6 bulan untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai dengan data yang dilaporkan bank kepada OJK.

Keempat, informasi terkini terkait dengan kinerja Bank Peserta dan atau Bank Pelaksana

"Informasi tersebut akan disampaikan oleh OJK kepada Kemenkeu paling lambat 5 hari kerja setelah permintaan informasi dari Kemenkeu dan data dari bank diterima oleh OJK," lanjut keterangan tersebut.

Selanjutnya, Kemenkeu menyetujui atau menolak proposal penempatan dana atau perpanjangan penempatan dana dari
Bank Peserta dengan mempertimbangkan informasi dari OJK.

"Selain itu, Kemenkeu akan
menyampaikan informasi mengenai jumlah, jangka waktu, dan tanggal setelmen penempatan dana dan atau perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta kepada OJK dengan menggunakan
sarana elektronik dan atau surat dalam waktu paling lambat 5 hari kerja," tutup keterangan itu.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan