Sri Mulyani Jelaskan kepada DPR Soal Penempatan Rp 30 Triliun di Bank Himbara
Sri Mulyani menjelaskan, penempatan uang negara tersebut juga sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
Penulis:
Yanuar Nurcholis Majid
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, pemerintah mengambil kebijakan sebagai pelengkap terhadap langkah-langkah yang sudah diatur di dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 dan PP Nomor 23 Tahun 2020 mengenai pemulihan ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dirinya menggunakan kewenangan Menkeu sebagai bendahara negara untuk menggunakan seluruh sumber untuk mendorong sektor keuangan, di antaranya menempatkan dana Rp 30 triliun di Bank Himbara.
"Terutama perbankan untuk mendukung langkah-langkah pemulihan ekonomi yaitu memberikan kredit kepada dunia usaha," ujarnya saat rapat bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (29/6/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, penempatan uang negara tersebut juga sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
Baca: 287 Anggota Bolos Saat DPR Undang Menteri Keuangan di Rapat Paripurna
Baca: Mantan Menteri Keuangan Ingatkan Ekonomi Indonesia Masuk Resesi pada Kuartal II 2020
"Dimana dikatakan bahwa menkeu selaku bendahara negara berwenang menempatkan uang negara. Penempatan uang tersebut dilakukan dengan melihat konteks hari ini, karena itu dikeluarkan PMK baru yang merupakan revisi PMK sebelumnya," katanya.
Sebagai dasar hukum, penempatan dana pemerintah kepada bank umum didasarkan pada 2 UU yaitu UU perbendaharaan negara dan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020.
Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan keuangan negara ini dalam rangka untuk menghadapi ancaman yang membahayakan ekonomi nasional atau stabilitas sistem keuangan.
"Ini yang menjadi dasar kami. Nah peraturan pemerintah yang mendasari bagi bendahara umum negara untuk menempatkan uang negara di bank umum sudah diatur sejak 2007 yaitu PP Nomor 39 Tahun 2007," kata Menteri Sri Mulyani.