Rabu, 3 September 2025

Menteri Teten Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan Fasilitas GSP Ekspor Produk ke AS

Menurutnya, GSP menjadi peluang bagi produk UMKM untuk memperluas pasar ke AS dengan lebih mudah.

Tribunnews.com/ Reynas Abdila
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengajak para pelaku UMKM memanfaatkan Generalized System of Preference (GSP) atau fasilitas perdagangan ekspor produk berupa pembebasan tarif bea masuk ke Amerika Serikat (AS).

Menurutnya, GSP menjadi peluang bagi produk UMKM untuk memperluas pasar ke AS dengan lebih mudah.

“GSP ini fasilitas yang diberikan secara unilateral oleh pemerintah AS kepada negara berkembang sejak tahun 1974 yang harus dimanfaatkan dengan baik sebagai peluang oleh UMKM di Indonesia,” kata Teten, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Cara Mendaftar dan Mengecek Bantuan UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum

Teten menilai hal ini harus dimanfaatkan sebagai peluang mengingat saat ini harga komoditas China menjadi tidak kompetitif di pasar AS karena adanya penerapan tarif impor dari AS, sehingga volume komoditas yang berasal dari China berkurang.

Di samping itu AS memiliki potensi pasar yang besar sebagai salah satu ekonomi terbesar di dunia (tercatat pada 2020 mencapai 22,34 triliun dolar AS) dengan konsumsi domestik masyarakat AS yang sangat besar dan daya beli tinggi (GDP perkapita 53.240 dolar AS).

“Diperpanjangnya fasilitas GSP oleh Amerika Serikat untuk Indonesia merupakan berkah besar bagi Indonesia di saat ekonomi sulit sekarang ini," kata Teten.

Baca juga: JakWIFI Mudahkan Akses Informasi, Dari Siswa Hingga Pelaku UMKM

"Apalagi produk-produk yang mendapat fasilitas GSP berasal dari kelompok produk yang banyak menyerap tenaga kerja dan bisa diproduksi oleh para UKM di Indonesia,” sambungnya.

Teten mengatakan siap memberi dukungan fasilitasi dan sertifikasi internasional yang produknya masuk GSP antara lain produk kayu, perhiasan, mainan anak, wig dan bulu mata, furniture, alas kaki, serta hortikultura, kopi, teh, cokelat, rempah, dan sayur-sayuran organik.

Seperti diketahui, keputusan pemberian GSP diambil AS melalui United States Trade Representative (USTR) pada Sabtu (30/10/2020).

Keputusan ini diambil setelah USTR melakukan review terhadap fasilitas GSP untuk Indonesia selama kurang lebih 2,5 tahun sejak Maret 2018.

Terdapat 3.572 pos tarif yang telah diklasifikasikan oleh US Customs and Border Protection (CBP) pada level Harmonized System (HS) 8-digit yang mendapatkan pembebasan tarif melalui skema GSP.

Ekspor GSP Indonesia pada 2019 berasal dari 729 pos tarif barang dari total 3.572 pos tarif produk yang mendapatkan preferensi tarif GSP mencakup produk-produk manufaktur dan semimanufaktur, pertanian, perikanan, dan juga industri primer.

Indonesia saat ini merupakan negara pengekspor GSP terbesar ke-2 di AS setelah Thailand.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan