UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Diharapkan Bisa Dorong Investasi dan Perdagangan Internasional
UU Cipta Kerja disebut merupakan terobosan pemerintah untuk memangkas regulasi perizinan yang berbelit dan tumpang tindih.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebut merupakan terobosan pemerintah untuk memangkas regulasi perizinan yang berbelit dan tumpang tindih.
Implementasi UU sapu jagat tersebut juga diharapkan bisa mendorong investasi dan perdagangan internasional, sehingga bisa memajukan aktivitas perekonomian nasional.
Peneliti dari Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Zamroni Salim mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan ujung tombak yang perlu dioptimalkan.
Baca juga: Fraksi PKS: Seluruh Indikator Kesejahteraan Memburuk di 2020, Pemerintah Harus Kerja Lebih Keras
Satu di antaranya adalah supaya Indonesia dapat keluar dari dari middle income trap atau jebakan negara berpendapatan menengah.

"UU Cipta Kerja harus disosialisasikan secara luas. Pentingnya UU Cipta Kerja karena dapat memangkas beragam perizinan yang terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan sehingga akan memajukan aktivitas perekonomian Indonesia, khususnya dalam bidang investasi dan perdagangan internasional," kata Zamroni Salim di Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Baca juga: Analis: Investor Asing Semakin Optimistis dengan UU Cipta Kerja
Apalagi, lanjut dia, saat ini berbagai daerah, termasuk kawasan khusus perdagangan dinilai masih banyak yang prosesnya jalan di tempat.
"Sehingga, ada berbagai PR (pekerjaan rumah) yang harus dikerjakan," kata Zamroni.
Sementara itu, dia merincikan, misalnya dalam sektor pangan seperti hortikultura harus ada integrasi tanggung jawab untuk mendorong industri lokal.
"Untuk mendorong industri lokal yang mampu mengolah menjadi produk penciptaan nilai tambah," pungkasnya.
UU Cipta Kerja
1. Aturan Karyawan Bisa Dikontrak Sampai 5 Tahun Sah! Termasuk Beri Kompensasi Setelah Kontrak Selesai |
---|
2. UU Cipta Kerja Mungkinkan PT Tanpa Akta Notaris, Komitmen Pemerintah Wujudkan Kemudahan Berusaha |
---|
3. KPPU Optimistis UU Cipta Kerja Bisa Akselerasi Perizinan Impor Bawang Putih |
---|
4. Tiga dari Empat RPP Ketenagakerjaan Rampung Dibahas, Menaker: Masih Terus Disempurnakan |
---|
5. HIPMI: UU Cipta Kerja Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja Lokal |
---|