Penanganan Covid
Restrukturisasi Kredit Perbankan ke Debitur Terdampak Pandemi Tembus Rp 971 Triliun
Tujuan restrukrisasi untuk meringankan beban debitur yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Restrukturisasi kredit perbankan ke debitur yang terdampak pandemi Covid-19 mencapai Rp 971 triliun atau 18 persen dari total kredit yang disalurkan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, jumlah restrukrisasi itu dari sekira 7,6 juta debitur UKM dan korporasi.
"Perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 dan restrukturisasi pembiayaan hingga April 2022," ujarnya saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, kemarin malam.
Wimboh menjelaskan, tujuan restrukrisasi untuk meringankan beban debitur yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19 sekaligus menjaga kinerja dan stabilitas sektor keuangan.
Baca juga: Bank Syariah Indonesia Akan Fokus Garap 3 Sektor Bisnis Strategis Ini
"Dalam hal dilakukan restrukturisasi berulang selama periode relaksasi, debitur tidak dikenakan biaya yang tidak wajar atau berlebihan," katanya.
Dia menambahkan, kebijakan restrukturisasi di perusahaan pembiayaan juga berjalan dengan baik dan hingga 25 Januari 2021.
Baca juga: Hasil Merger 3 Bank, Total Aset Akumulatif Bank Syariah Indonesia Rp 240 Triliun
"Perusahaan pembiayaan telah melakukan restrukturisasi kepada nasabahnya senilai Rp 191,58 triliun dari 5 juta kontrak pembiayaan yang telah disetujui," kata Wimboh Santoso.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bank-btn-siapkan-dana-tunai-rp-125-triliun-untuk-hadapi-lebaran_20200518_193256.jpg)