Kamis, 28 Agustus 2025

LOGIN eform.bri.co.id/bpum: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pencairan Hingga 18 Februari 2021

Pencairan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 18 Februari 2021. Cek status penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum dengan nomor KTP.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi - Pencairan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 18 Februari 2021. Cek status penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum dengan nomor KTP. 

TRIBUNNEWS.COM - Pencairan dana BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 18 Februari 2021.

Untuk mengecek nama penerima BLT UMKM, Anda dapat login di laman eform.bri.co.id/bpum menggunakan nomor KTP Anda.

Dalam mencairkan dana tersebut, harus diperhatikan dokumen apa saja yang menjadi persyaratan ke bank.

Baca juga: Segera Akses eform.bri.co.id/bpum, untuk Cek Status Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI, dikutip dari Kontan.co.id.

Pemberian BPUM juga dilakukan langsung terhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara, dan dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan.

Apabila Anda sudah mengecek status bantuannya, maka Anda dapat menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek jadwal pencairan.

BRI selaku bank penyalur, memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai NIK KTP

- Bukan TNI/POLRI, ASN, serta pegawai BUMN/BUMD

- Memiliki usaha mikro

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Berikut dokumen persyaratan untuk pencairan yang perlu dibawa ke bank:

- Kartu ATM dan identitas diri

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan