Menperin : PPnBM Berlaku untuk Mobil 1.500 cc ke Bawah
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang menerangkan bahwa PPnBM akan mulai berlaku pada Maret 2021.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian telah mengajukan usul relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) melakukan penyesuaian terhadap tarif PPnBM di PP 73/2019, untuk menggairakan kembali industri otomotif dan meningkatkan investasi di sektor itu kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Usulan tersebut disambut baik Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang menerangkan bahwa PPNBM akan mulai berlaku pada Maret 2021.
Baca juga: Prospeknya Bagus, Era Integrity Garap Pasar Properti Karawang
"Relaksasi PPNBM akan berlaku untuk kendaraan dengan mesin 1.500 cc ke bawah," ungkap Agus saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021).
Lebih lanjut, Menperin menyampaikan bahwa relaksasi PPNBM di tiga bulan pertama ialah 100 persen, tiga bulan kedua 50 persen dan tiga bulan ketiga 25 persen.
Sementara target diberikannya PPNBM ini ialah lompatan awal pemulihan ekonomi Tanah Air.
"Targetnya ialah jumpstart ekonomi, karena sektor otomotif dan pendukungnya sangat penting. Kontribusinya terhadap PDB nasional 6-7 persen," ucap Agus.
Agus Gumiwang Ungkap Sederet Investasi Kendaraan Listrik di Indonesia |
![]() |
---|
Menko Airlangga Terima 11 Perwakilan Penerima Kartu Prakerja dari Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
DPP Partai Golkar Gelar Tasyakuran HUT ke-56 |
![]() |
---|
Presiden Jokowi akan Beri Sambutan Secara Virtual saat Puncak HUT ke-56 Golkar |
![]() |
---|
Pemerintah akan Sanksi Importir Garam Industri yang Jual ke Pasar |
![]() |
---|