Rabu, 27 Agustus 2025

Bukan Cuma DP Nol Persen, Beli Properti Juga Tidak Kena PPN

insentif untuk sektor properti tidak hanya uang muka , juga terkait pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Editor: Sanusi
Ist
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (20/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, insentif untuk sektor properti tidak hanya uang muka (down payment/DP) nol persen, juga terkait pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, konsumen bebas dari PPN karena ditanggung pemerintah.

Baca juga: Nex Parabola Andalkan Channel Channel Fox dan Disney

"Fasilitas yang diberikan terkait dengan PPN ditanggung pemerintah," ujarnya saat konferensi pers, Senin (1/3/2021).

Airlangga menjelaskan, penyaluran kredit untuk properti berbeda dengan sektor otomotif, di mana lebih banyak peran dari perbankan.

"Kita tahu bahwa jumlah kredit periode 2020 untuk properti di dominasi oleh perbankan. Jadi, berbeda dengan otomotif yang dari lembaga keuangan non-bank," katanya.

Adapun, dia menambahkan, penyaluran kredit untuk sektor properti yang sebesar Rp 541,44 triliun itu 99 persen dari perbankan dan 4,2 persen dari lembaga pembiayaan non bank. Lalu, ini juga Bank Indonesia memberikan kebijakan terkait dengan DP menjadi nol dan tentu ada persyaratan NPL-nya di bawah 5 persen," pungkas Airlangga.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan