Praktis, Presiden Jokowi Hari Ini Laporkan SPT Tahunan Lewat Online
Jokowi mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu 31 Maret 2021.
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu 31 Maret 2021.
Kepala Negara telah melaporkan SPT Tahunan tersebut melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 3 Maret 2021.
"Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara _online_ melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah," ujarnya dikutip dari Sekretariat Presiden.
Presiden sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.
Baca juga: Cara Mengisi Laporan SPT Tahunan Secara Online, Simak Panduannya Berikut Ini
"Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini," tutur Presiden.
Pelatih Kiper Garuda Select Akui Kelebihan Swindon Town yang Jadi Lawan Garuda Select |
![]() |
---|
Nadya Mustika Melahirkan, Ridho DA: Keponakan Baru |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Kota Pangkalpinang Rabu 14 April 2021, Lengkap dengan Bacaan Niat Puasa |
![]() |
---|
Tak Bisa Dampingi Istri Melahirkan di Bandung, Rizki DA Jelaskan Kondisinya |
![]() |
---|
Istri Melahirkan, Jantungnya Deg-degan, Rizki DA: Ini Rasanya Jadi Bapak |
![]() |
---|