Kamis, 28 Mei 2026

Kasus Suap Pegawai Pajak

Sri Mulyani Pecat Pegawai Pajak yang Diduga Terlibat Kasus Suap

Sri Mulyani menjelaskan, pembebastugasan ini bertujuan supaya KPK dapat melakukan penyidikan lebih lanjut. 

Tayang:
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan Surat Presiden RI tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pegawai Direktorat Jenderal yang diduga menerima suap tersebut sudah dibebastugaskan. 

"Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK diduga terlibat di dalam dugaan suap tersebut telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya," ujarnya saat konferensi pers "Pengusutan Dugaan Kasus Suap" secara virtual, Rabu (3/3/2021). 

Sri Mulyani menjelaskan, pembebastugasan ini bertujuan supaya KPK dapat melakukan penyidikan lebih lanjut. 

"Ini agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK dan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi ASN," katanya. 

Dia menambahkan, proses terhadap pegawai tersebut juga diharapkan agar tidak mengganggu kinerja DJP. 

Baca juga: KPK Masih Enggak Beberkan Rincian Kasus Suap di Dirjen Pajak Kemenkeu

"Dengan langkah tersebut, diharapkan proses penegakan hukum oleh KPK tidak akan memberikan imbas negatif kepada kinerja dari organisasi Direktorat Jenderal Pajak," kata Sri Mulyani.

Sikap KPK

KPK menyatakan sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum bisa mengungkap identitas yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Gayus Jilid II: Sri Mulyani Tak Akan Beri Ampun Pegawai Pajak yang Terlibat Kasus Suap

"Kami sedang penyidikan itu betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," ucap Alex, panggilan Alexander, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).

Dijelaskan Alex, modus kasus rasuah ini diawali dari pihak wajib pajak yang memberikan sejumlah uang supaya nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah.

Namun, lagi-lagi Alex masih belum mau menyebutkan identitas wajib wajak yang diduga melakukan penyuapan itu.

"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu," jelasnya.

Alex hanya bisa memberi tahu bahwa nilai suap dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah. "Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar," kata Alex.

Ia mengatakan, tim penyidik KPK pun telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi guna mengusut kasus ini.

Kata Alex, penggeledahan dan penanganan kasus ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Alex mengatakan, KPK akan menangani kasus suapnya. Sedangkan Kemenkeu akan memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga dipengaruhi oleh suap tersebut.

"Supaya ditentukan pajak yang bener berapa, kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen," ujar Alex.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved