KKP: Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Dipermudah Lewat PP 27/2021
PP 27/2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan mengamanatkan penyederhanaan regulasi di bidang perikanan tangkap.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap tengah menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) sebagai peraturan pelaksanaan PP Nomor 27 Tahun 2021.
PP 27/2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan mengamanatkan diantaranya penyederhanaan regulasi di bidang perikanan tangkap.
Baca juga: KKP Gali Potensi Budidaya Laut untuk Perbanyak Lapangan Kerja Baru
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M Zaini menyampaikan, tiga rancangan Permen KP tersebut akan memuat peraturan mulai dari pengelolaan sumber daya ikan hingga perizinan usaha perikanan tangkap.
Baca juga: KKP Gandeng Pemkab Lombok Timur Bangun Sentra Industri Budidaya Lobster Nasional
“Beberapa Permen KP akan diringkas dan diintegrasikan menjadi satu sesuai amanat PP Nomor 27 Tahun 2021 yang menjamin kemudahan berusaha. Saat ini rancangannya telah disusun dan melalui konsultasi publik kita juga berharap mendapat masukan dari banyak pihak,” ujarnya, Jumat (2/4/2021).
Adapun subtansi pokok Rancangan Permen KP tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia menggabungkan tiga Permen KP.
Baca juga: Menteri Trenggono Dorong Belitung Jadi Pusat Budidaya Perikanan
Permen KP yang digabungkan yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 29/PERMEN-KP/2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan di Bidang Penangkapan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 29/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan untuk Perairan Darat, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 33/PERMEN-KP/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Substansi pokok Rancangan Permen KP di antaranya pengaturan kapal perikanan, tata kelola pengawalan kapal perikana , log book penangkapan ikan dan pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.
“Pembahasannya mencakup pengaturan mengenai kapal perikanan, pengaturan mengenai awak kapal perikanan, dan pengaturan mengenai log book dan pemantau di atas kapal perikanan,” tandasnya.
Zaini mengapresiasi seluruh masukan, tanggapan dan bahkan dukungan masyarakat kelautan dan perikanan, pelaku usaha, akademisi, dan asosiasi perikanan tangkap yang disampaikan dalam webinar konsultasi publik tersebut.