Senin, 8 September 2025

Permudah Layanan, DKPPU Luncurkan Registrasi Drone dan Pilot Drone secara Online

aplikasi SIDOPI diluncurkan sebagai suatu bentuk komitmen DKPPU untuk mempermudah dan memberikan pelayanan

Editor: Sanusi
dok Kemenhub
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) meluncurkan Aplikasi Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone (SIDOPI) yang dapat di akses melalui online. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) meluncurkan Aplikasi Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone (SIDOPI) yang dapat di akses melalui online.

Hal itu untuk mengakomodasi jumlah populasi yang besar dan pemanfaatan drone yang semakin masif. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan aplikasi ini diluncurkan sebagai suatu bentuk komitmen DKPPU untuk mempermudah dan memberikan pelayanan prima kepada stakeholder dan menolak KKN.

Baca juga: Cuaca Ekstrem, Kemenhub Minta Masyarakat Tidak Berlayar Pada 14 April hingga 21 April 2021

Dirjen Udara mengapresiasi penggunaan sistem aplikasi ini, karena manfaat yang dirasakan tidak hanya bagi pengguna jasa drone, tetapi secara luas aplikasi sistem ini merupakan implementasi dari amanah Undang-Undang dalam mewujudkan suatu sistem pemerintahan guna memenuhi kebutuhan dasar warga negara atas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada jasa pelayanan transportasi udara.

"Dengan dioperasikannya aplikasi online SIDOPI ini, proses birokrasi perizinan registrasi drone dan pilot drone pada DKPPU, kini bisa dilaksanakan dengan lebih mudah, cepat dan tepat serta efisisen tanpa mengesampingkan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Novie ketika memberikan sambutannya saat peluncuran SIDOPI secara virtual, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Snap Inc. Sedang Kembangkan Drone Selfie Masa Depan Berteknologi AR Spectacles

Ia juga mengingatkan bahwa hasil aplikasi sistem informasi ini berguna sebagai produk hukum karena dapat dijadikan sebagai alat bukti.

Maka, dirinya meminta kepada pengguna aplikasi sistem ini agar senantiasa memelihara dengan baik aplikasi ini, sehingga ekosistem aplikasi sistem ini yang terdiri dari perangkat software dan hardware, pemeliharaan, dan pengembangan sistemnya serta perangkat sumber daya manusia yang melakukan pengelolaan selalu dalam kondisi yang valid dan up to date.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Dadun Kohar menjelaskan bahwa pengaturan dan pengawasan registrasi drone dan pilot drone dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, khususnya di DKPPU. 

Sebagai langkah awal dalam pengaturan dan pengawasan registrasi drone dan pilot drone tersebut, pihaknya menginisiasi Aplikasi online SIDOPI untuk permohonan registrasi drone dan pilot drone. 

"Untuk saat ini aplikasi SIDOPI ini hanya diperuntukkan bagi stakeholder yang akan mengoperasikan drone dengan berat 250 gram sampai 25 kg yang telah diatur dalam Civil Aircraft Safety Regulation (CASR) Part 107," katanya.

Dadun juga mengatakan bahwa berdasarkan data Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) disampaikan bahwa jumlah populasi drone yang dioperasikan di Indonesia sekitar 15.000 drone.

Dan saat peluncuran aplikasi SIDOPI ini, telah tercatat yang mengajukan registrasi drone sebannyak 150 permohonan lalu untuk remote pilote berjumlah 235 aplikasi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan