Minggu, 7 September 2025

Bogasari Fasilitasi Usahawan UKM Urus Izin Usaha SPP-IRT

Bogasari melalui program kemitraan UKM yakni Bogasari Mitra Card (BMC) menggelar program pembuatan SPP-IRT

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Choirul Arifin
IST
Bogasari melalui program kemitraan UKM, Bogasari Mitra Card (BMC) menggelar program pembuatan SPP-IRT untuk usahawan UKM, Selasa (20/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengurus perizinan usaha yang paling awal dan sederhana buat para usahawan mikro dan kecil (UKM) adalah pengurusan izin usaha rumah tangga atau PIRT.

Meski demikian tidak sedikit UKM yang belum memiliki izin tersebut yakni berupa SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan - Industri Rumah Tangga).

Padahal selain mendasar, SPP-IRT juga penting dan sangat bermanafaat untuk menaikkan kelas usaha UKM, apalagi di mata konsumen.

Karena itulah memasuki 2021 ini, Bogasari melalui program kemitraan UKM, Bogasari Mitra Card (BMC) menggelar program pembuatan SPP-IRT, Selasa (20/4/2021).

Diawali dengan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) kerja sama dengan Dinas Kesehatan Jakarta Utara. Kegiatan penyuluhan yang berlangsung secara virtual dan sekitar 3 jam ini diikuti 187 UKM anggota BMC.

Demikian ditegaskan Herman Djuhar, Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Bogasari dalam siaran pers kepada wartawan, Rabu (21/4/201).

Baca juga: Bogasari Ditetapkan Jadi Industri Percontohan Kawasan Tangguh Jaya

Dia mengatakan, pelatihan PKP diikuti UKM dari berbagai provinsi, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur dan Jambi. “Ini merupakan bukti nyata kemitraan Bogasari dengan UKM.

Baca juga: Bogasari-ITS Uji Komersial Mesin Pengering Mie Buat UKM

Tahun 2019 dan 2020, Bogasari membantu pembuatan sertifikat halal buat UKM. Tahun ini kami fokus kepada pembuatan ijin IRT dengan target 100 UKM dan dibagi dalam 2 tahap,” ucap Herman Djuhar.

Peserta yang mengikuti acara ini kebanyakan adalah UKM yang bergerak di bidang roti, yakni 40,4%. Sisanya pengusaha mie 17,7%, cake dan cookies 16.2%, jajanan pasar 7.1 %. Sisanya pengusaha gorengan, snack, martabak, dan ayam goreng tepung.

Mitra UKM Bogasari yang hadir dalam pelatihan ini antara lain D’Fresco Donuts (Jakarta), Mie Ayam Muzam (Tangerang), Madona Bakery (Bekasi), Faza Cake (Jawa Timur), Mie Barokah.ina (Jambi).

Warisan P Manurung, Kepala Seksi Sumber Daya Kesehatan Jakarta Utara mengapresiasi inisiatif Bogasari, mengajak UKM binaannya lebih peduli dengan perizinan usaha.

PIRT ini menjadi penting bagi UKM karena merupakan jaminan keamanan bahwa produk yang diproduksi UKM di rumah atau di tempat produksi berskala rumahan sudah aman untuk dikonsumsi.

"Namun sebelum mendaftar pengurusan IRT, maka UKM harus mengikuti PKP ini,” kata Warisan P Manurung, Kepala Seksi Sumber Daya Kesehatan Jakarta Utara dalam sambutan pembukaan acara kemarin.

Pelatihan yang digelar melalui zooms meet ini berlangsung dari pukul 09.00 – 12 00 WIB. Ada 4 kegiatan dalam penyuluhan ini yakni pre test, pemaparan materi, tanya jawab, dan post test.

Materi seputar kebijakan / perundang-undangan bidang pangan dan keamanan pangan diberikan Kusnaidi, District Food Inspector Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara. Para UKM yang ikut penyuluhan ini cukup antusias, tercatat ada lebih dari 30 pertanyaan seputar SPP-IRT yang masuk pada kolom chat selama acara.

Sertifikat PKP yang akan didapatkan peserta nantinya, merupakan satu di antara 3 syarat pecetakan SPP-IRT dari BPOM.

Dua syarat lainnnya adalah hasil pemeriksaan sarana produksi, dan label yang sudah sesuai perundang-undangan.

Pelatihan PKP ini bisa dilaksanakan di tingkat kota/ kabupaten dan berlaku secara nasional. Namun untuk pembuatan SPP-IRT bisa melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di tingkat kecamatan lokasi usaha para UKM.

“Dari 187 anggota BMC yang ikut penyuluhan ini, sebanyak 50 pendaftar pertama dan yang memenuhi syarat akan diurus lebih lanjut oleh Bogasari sampai SPP-PIRT-nya keluar. Biaya operasional yang muncul dalam pembuatan 50 SPP-IRT ini akan ditanggung sepenuhnya oleh Bogasari,” ucap Sutrisno dari tim Kemitraan Bogasari.

Masa berlaku SPP-IRT ini 5 tahun dan bisa diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Untuk memperpanjang SPP-IRT, UKM dapat mengurusnya langsung ke PTSP setempat dengan membawa persyaratan yang sama saat membuat yang baru.

Pada SPP-IRT ini terdapat nomor PIRT yang berjumlah 12 digit. Dengan kode MD untuk makanan dalam negeri dan ML untuk makanan luar negeri.

Nomor PIRT ini wajib dimiliki UKM yang mengedarkan makanan/olahan minuman (minuman yang tidak langsung minum, contoh sirup) yang memiliki daya tahan di atas 7 hari. Dan untuk produk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah dibawah 7 hari akan masuk pada golongan layak sehat jasa boga.

Waktu penyelenggaraan PKP ini setiap daerah berbeda-beda, menyesuaikan dengan jumlah peserta yang mendaftar.

Demikian juga dengan waktu pembuatan PIRT secara keseluruhan. Tiap UKM berbeda-beda tergantung dari kelengkapan dan kesiapan ukm mengikuti aturan yang ada.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan