Rabu, 3 September 2025

Pemerintah Naikkan KUR Tanpa Jaminan Hingga Rp 100 Juta

Pemerintah memutuskan untuk menambah plafon kredit dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menambah plafon kredit dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan, dari sebelumnya senilai Rp 50 juta, dinaikkan menjadi Rp 100 juta.

Adanya hal tersebut menindaklanjuti arahan Presiden pada rapat sidang terbatas mengenai peningkatan porsi kredit perbankan untuk Usaha Mikro dan Kecil pada 5 April lalu.

Keputusan Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM ini, untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca juga: Kemenkop Minta Pemerintah Daerah Kawal Transformasi Pelaku UMKM Informal ke Formal

Diketahui, skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi motor penggerak pembiayaan yang utama untuk UMKM ditengah lesunya penyaluran skema kredit yang lain.

Saat ini porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8 persen terhadap total kredit perbankan. Porsi untuk UMKM tersebut perlu ditingkatkan secara bertahap setidaknya menjadi lebih dari 30 persen di tahun 2024.

Berdasarkan hal ini, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga menambah subsidi bunga KUR dan mengubah kebijakan pelaksanaan KUR.

“Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).

Lanjut Menko Airlangga, Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut.

Baca juga: Menko Airlangga Terima Audiensi Komite Internasional Palang Merah

Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp 7,84 triliun.

“Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta,” tambah Menko Airlangga.

Berikut perubahan kebijakan KUR yang akan berlaku sejak 1 Juli 2021, diantaranya:

a. Perubahan skema KUR tanpa jaminan dari sampai dengan Rp 50 juta menjadi sampai dengan Rp 100 juta. Skema KUR tetap, namun untuk skema KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp 100 juta.

b. Penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

c. Pengaturan Penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain.

d. Penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.

Pemerintah juga memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp 253 triliun menjadi Rp 285 triliun.

“Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM,” pungkas Menko Airlangga.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan