Virus Corona
PPKM Darurat, Bus dan Taksi Maksimal 70% Kapasitas, Perjalanan Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Selama masa PPKM Darurat, semua moda transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Penulis:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan langsung menerbitkan aturan baru menyusul telah diumumkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu lusa, 3 Juli sampai 20 Juli 2021 untuk menekan penularan Covid-19.
Aturan ini berlaku di Pulau Jawa dan Bali.
Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam pernyataan persnya sore tadi menyatakan, Pemerintah telah mengeluarkan panduan implementasi PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali untuk berbagai sektor termasuk transportasi.
Peraturan ini diterbitkan oleh Menkomarvest Bapak Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Penerapan PPKM Darurat.
Selama masa PPKM Darurat, semua moda transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Jokowi Umumkan PPKM Darurat Berlaku Mulai Sabtu 3 Juli Sampai 20 Juli
"Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian/lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut," ujar Adita Irawati.
Baca juga: KSPI Minta Pemerintah Jamin PPKM Darurat Tidak Timbulkan Ledakan PHK
Dia menambahkan, Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat.
Ini Rinciannya
Tadi pagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Implementasi PPKM Darurat tersebut dipimpin Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan. Terdapat sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM Darurat. Di antaranya pusat perbelajaan serta mall harus tutup.
Baca juga: Anies Tegaskan DKI Jakarta Siap Laksanakan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021: Kita Sudah Berkoordinasi
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara, saya ulangi ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20," kata Luhut dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Daftar Lengkap Wilayah Kabupaten dan Kota yang Terapkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli 2021
Tidak hanya itu, restoran, cafe, tempat makan kaki lima, dan lainnya tidak diperbolehkan makan di tempat alias dine in. Baik itu restoran ataupun tempat makan yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan.
"Pelaksanaan kegiatan makan minum di warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jalan, jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery, take away dan tidak menerima makan ditempat atau dine in," katanya.
Luhut berharap dengan adanya pembatasan tersebut kasus harian Covid-19 dapat diturunkan menjadi di bawah 10 ribu perhari.
Untuk diketahui, kasus Covid-19 sekarang ini sudah lebih dari 21 ribu per hari. "Ini berharap kita bisa menurunkan ini sampai dibawah 10 ribu atau dekat 10 ribu (kasus)," katanya.
Penerapan PPKM Darurat ini hanya berlaku di 122 kabupate kota di 7 provinsi Jawa dan Bali. Adapun kabupaten kota yang menerapkan PPKM Darurat tersebut yakni:
- Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang (pandemi level 4). Lalu Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon (pandmei level 3).
- Jawa Barat
Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi (pandemi level 4).
Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur. Ciamis. Bogor. Bandung Barat, Bandung (pandemi level 3).
- DKI Jakarta
Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu (pandemi level 4).
- Jawa Tengah
Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas (pandemi level 4).
Baca juga: PPKM Darurat, PT KAI Tunggu Rincian Aturan Teknis di Lapangan
Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara (pandmei level 3).
- DI Yogyakarta
Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul (pandemi level 4). Serta, Kulon Progo dan Gunungkidul (pandemi level 3).
- Jawa Timur
Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu (pandemi level 4)
Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan (pandemi level 3).
- Bali
Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli (pandemi level 3).
Dilarang Pakai Face Shield Tanpa Masker
Selama masa PPKM Darurat, masyarakat juga dilarang mengenakan faceshiled tanpa masker. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan Yang didapuk Presiden Jokowi memimpin pelaksanaan PPKM Darurat.
"Tidak diizinkan menggunakan Faceshield tanpa menggunakan masker," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (1/7/2021).
Dia meminta selama pelaksanaan PPKM Darurat, masyarakat disiplin dalam memakai masker terutama saat beraktivitas di luar rumah.
"Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah," katanya.

Selain itu Luhut mengatakan selama PPKM Darurat Gubernur, Bupati, Wali Kota berhak melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Menteri Dalam Negeri akan menerbitkan Insturuksi (Inmendagri) sebagai dasar hukum penindakan pelanggaran oleh Polri dan Kejaksaan nantinya.
"Gubernur, bupati, wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan kejaksaan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19. Semua terintegrasi, TNI-Polri dan Pemda agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat 3-20 Juli 2021," pungkasnya.
Dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7/2021), Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan peraturan mengenai PPKM Darurat.
Sanksi untuk Kepala Daerah
Luhut menyampaikan, bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat akan mendapatkan sanksi administrasi dari pemerintah.
Peraturan ini diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk itu, baik kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota harus melaksanakan PPKM Darurat ini. Sanksi tersebut di antaranya berupa teguran sebanyak dua kali dari pemerintah pusat. Hingga pemberhentian sementara dari jabatannya.

"Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat dan ketentuan nomor 2 di atas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara (jabatannya)," bunyi aturan tersebut.
Sejalan dengan keputusan itu, demi mengatur strategi agar ekonomi tetap terjaga selama pengetatan berlangsung, pemerintah akan berupaya memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.
Terutama masyarakat yang ekonominya menengah ke bawah.
Hal ini disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual di YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Kamis (1/7/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Luhut menyampaikan, pemerintah bersama dengan Meneteri Keuangan dan Menteri Sosial juga dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tengah merancang model bantuan ini.
Termasuk juga subsidi listrik bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Konferensi Pers Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.

Hal ini dilakukan karena PPKM Darurat kemungkinan besar berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah.
Mengingat, sektor-sektor yang mempengaruhi penularan Covid-19 akan dibatasi. Karena itu, pemerintah memberikan stimulus-stimulus kepada masyarakat kelas menengah bawah.
Tujuannya guna menciptakan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan bahwa yang terdampak pengetatan dapat bertahan selama PPKM Darurat.
Melalui upaya-upaya tersebut, pemerintah berharap PPKM Darurat dapat berjalan dengan baik dan kondisi masyarakat stabil.