Kamis, 28 Agustus 2025

Virus Corona

PT KAI: Pelanggan Tak Penuhi Syarat Perjalanan Dilarang Berangkat, Tiket Kembali 100 Persen

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang bwrangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tak lagi diwajibkan membawa STRP.

Namun, mulai Senin (26/7/2021) ini seluruh calon penumpang diminta menunjukkan surat sudah divaksin Covid-19 paling tidak dosis pertama.

Calon penumpang juga harus memperlihatkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

"Bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).

Baca juga: 6 Tips Mengusir Rasa Bosan Saat Bepergian dengan Naik Kereta

Untuk pelanggan berusia di bawah 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi. Sementara pelanggan berusia di bawah 5 tahun tak harus menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Terhadap pelanggan yang tak memenuhi persyaratan tersebut, maka PT KAI tak memperkenankan yang bersangkutan untuk melakukan perjalanan. Tiket akan dikembalikan 100 persen.

Baca juga: Macron Wajibkan Vaksinasi Warganya yang Ingin Naik Kereta dan ke Restoran

"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," ucap Eva.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan