Virus Corona
PT KAI: Pelanggan Tak Penuhi Syarat Perjalanan Dilarang Berangkat, Tiket Kembali 100 Persen
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang bwrangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tak lagi diwajibkan membawa STRP.
Namun, mulai Senin (26/7/2021) ini seluruh calon penumpang diminta menunjukkan surat sudah divaksin Covid-19 paling tidak dosis pertama.
Calon penumpang juga harus memperlihatkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
"Bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).
Baca juga: 6 Tips Mengusir Rasa Bosan Saat Bepergian dengan Naik Kereta
Untuk pelanggan berusia di bawah 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi. Sementara pelanggan berusia di bawah 5 tahun tak harus menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Terhadap pelanggan yang tak memenuhi persyaratan tersebut, maka PT KAI tak memperkenankan yang bersangkutan untuk melakukan perjalanan. Tiket akan dikembalikan 100 persen.
Baca juga: Macron Wajibkan Vaksinasi Warganya yang Ingin Naik Kereta dan ke Restoran
"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," ucap Eva.