Kamis, 28 Agustus 2025

Cek BLT UMKM di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dan Cairkan Dananya Tanpa Antre Melalui Bank BRI

Cek penerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, dan cairkan bantuan melalui BRI tanpa antre.

WARTAKOTA.tribunnews.com/Nur Ichsan
Ilustrasi Uang bantuan - Cek penerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, dan cairkan bantuan melalui BRI tanpa antre. 

TRIBUNNEWS.COM - Cek status daftar penerima BLT UMKM secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Bantuan disalurkan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM untuk meringankan beban di masa pandemi Covid-19.

Dana bantuan akan dialokasikan kepada 3 juta masyarakat pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Dikutip dari setkab.go.id, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) per 11 Agustus 2021, lalu telah diterima oleh 11,84 juta pelaku usaha mikro atau 92,52 persen dari total anggaran Rp15,36 triliun.

Setiap penerima bantuan akan menerima dana bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Bantuan disalurkan langsung ke penerima melalui bank penyalur, BRI dan BNI.

Baca juga: CARA Cek Daftar Penerima BST, PKH, dan Bantuan Beras Akses cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Cair, Cek Penerima BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Cara Cek Status BLT UMKM:

A. BRI

- Pertama login https://eform.bri.co.id/bpum;

- Kemudian masukkan nomor KTP;

- Masukkan kode verifikasi;

- Klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

B. BNI

- Klik link http://banpresbpum.id;

- Lalu masukkan nomor KTP;

- Kemudian klik "Cari";

- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca juga: AKSES eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Cara Mencairkan Tanpa Antre

Baca juga: Kuota Internet Gratis dan Bantuan UKT Cair September 2021, Ini Jadwal Penyalurannya

Cara Mencairkan BLT UMKM:

Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Penerima BPUM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Cairkan Dana Bantuan Tanpa Antre Melalui Reservation System Eform BRI:

- Akses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.

- Kemudian lengkapi dan isi kode verifikasi, lalu akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Setelah itu nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

Syarat Penerima Bantuan UMKM:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait BLT UMKM

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan