Bank Indonesia Diminta Kaji Kembali Aturan Minimal Pembiayaan ke UMKM
Bank Indonesia (BI) diminta meninjau kembali aturan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) UMKM untuk perbankan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) diminta meninjau kembali aturan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) UMKM untuk perbankan minimal 20 persen di Juni 2022, dan selanjutnya 30 persen pada Juni 2024.
Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas, Aviliani mengatakan, seharusnya aturan tersebut ditinjau kembali, dengan melihat seberapa besar pembiayaan atau kredit yang dibutuhkan UMKM.
“Jadi menurut saya perlu dilihat lagi apakah benar UMKM setiap tahun butuh pinjaman sebesar itu? Menurut saya itu agak diragukan. Kalau ekonomi sudah bagus 2023, apakah 30 persennya mampu terserap UMKM? 30 persen itu tinggi," ujar Aviliani, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Kode Redeem FF Terbaru 8 September 2021, Dilengkapi Cara Klaim Melalui reward.ff.garena.com
Menurutnya, UMKM yang mengalami kenaikan kelas jumlahnya masih sedikit, dan kredit dalam jumlah besar biasanya diperlukan ketika kondisi perekonomian sudah baik.
“Kalau nanti 30 persen (ke UMKM), bahayanya adalah terutama bank BUKU 3 dan BUKU 4, dia harus biaya infrastruktur yang jumlahnya signifkan, 30 persen ada yang serap tidak? Karena kalau kita lihat kenaikan kelas UMKM sangat lamban, takutnya dipaksakan dan tidak terserap, apalagi ada denda juga,” ujar Aviliani.
Baca juga: Legislator PKS Ragukan Data Kematian Covid-19 Versi Pemerintah
Sebelumnya, Kepala Departemen Kebijakan Makropudensial Bank Indonesia Juda Agung mengatakan, perbankan wajib memenuhi RPIM UMKM sebesar 20 persen pada Juni 2022.
"Perhitungannya dilakukan secara bertahap yang kemudian menjadi 25 persen pada Juni 2023 dan 30 persen di Juni 2024," ucap Juda.
Menurutnya, perluasan target pembiayaan inklusif tersebut dilakukan karena UMKM sangat berperan dalam perekonomian, dengan tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi serta pangsa yang besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sehingga UMKM menjadi kunci pemulihan ekonomi nasional.
Nantinya, akan terdapat sanksi bagi bank yang tidak bisa memenuhi target RPIM tersebut, yang akan diawali dengan teguran tertulis terlebih dahulu pada Juni 2022 dan Desember 2022.
"Teguran tertulis tersebut juga akan ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Juda.
Jika nantinya teguran tersebut tidak bisa dipenuhi, Juda menyebutkan akan ada sanksi teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,1 persen dikali nilai kekurangan RPIM (maksimal Rp 5 miliar untuk setiap posisi pemenuhan RPIM), yang akan diberlakukan sejak Juni 2023.
Namun, sanksi RPIM akan dikecualikan untuk bank yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha seperti kredit/pembiayaan dan/atau penghimpunan dana oleh OJK, Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI)/Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), serta bank perantara.