Sabtu, 23 Agustus 2025

Tips Hadapi Tagihan Pinjol Ilegal, Padahal Kamu Tidak Sedang Meminjam

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, ada beberapa hal mesti dilakukan untuk menyikapi tindakan juru tagih pinjol ilegal.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Kontan
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tips menghadapi penagih pinjaman online (pinjol) sementara kita sedang tidak melakukan pinjaman.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, ada beberapa hal mesti dilakukan untuk menyikapi tindakan juru tagih pinjol ilegal.

Pertama adalah blokir dan abaikan kontak penagih. 

Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat dan jaga keamanan data pribadi.

Baca juga: Tak Mampu Bayar Utang di Pinjol yang Menggunung, Pria Bojonegoro Ini Akhiri Hidup

Hindari mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WA, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber tidak jelas.

Baca juga: Jangan Mau Tertipu! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Mesti Kamu Ketahui

Jika pernah menerima tawaran pinjaman online di SMS atau WA, disarankan langsung hapus, blokir dan jangan hiraukan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan