Kabareskrim Masuk Tim Satgas BLBI, Mahfud MD: Kalau Ada Masalah Pidana Segera Ditangani
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, peran Kabareskrim Polri diperlukan, terutama dalam mengatasi masalah yang terkait hukum pidana.
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) semakin diperkuat dengan kehadiran Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil.
Kehadiran Kabareskrim Polri dan Menteri ATR berdasarkan keputusan presiden (keppres) baru.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, peran Kabareskrim Polri diperlukan, terutama dalam mengatasi masalah yang terkait hukum pidana.
“Karena kalau ada masalah pidana akan segara ditangani. Apa misalnya masalah pidananya? Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana," ujar Mahfud, seusai memimpin rapat Satgas BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, dikutip dari keterangan pers, Kamis (7/10/2021).
"Negara akan turun tangan ada Bareskrim, ada Jamdatun dan Kejaksaan Agung,” kata dia.
Mahfud menambahkan, jika Satgas menemui permasalahan terkait dengan tanah, baik permasalahan sertifikat ataupun administrasi lainnya, akan segera ditangani oleh Menteri ATR/BPN.
Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Meski pada dasarnya adalah permasalahan perdata, namun permasalahan pidana kemungkinan juga akan muncul.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Satgas Telah Memanggil 24 Pengemplang Dana BLBI
“Kita memang tekanannya perdata. Ternyata di tengah jalan, kemungkinan ada langkah-langkah hukum lain yang dilakukan sehingga saya dimodali keppres baru lain, yang baru terbit hari Rabu tanggal 6 Oktober,” kata Mahfud.
Saat ini, Mahfud menuturkan, sudah ada beberapa langkah positif, misalnya memastikan aset-aset yang sudah harus dikuasai oleh negara, kemudian melakukan penyitaan uang. Menurut Mahfud, sebagian besar obligor yang dipanggil Satgas datang dan memberi komitmen untuk membayar.
Mahfud menegaskan, dalam melakukan berbagai upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, Satgas BLBI akan melakukan tindakan tegas bagi obligor yang tidak serius dalam menunaikan kewajiban.
“Ini semuanya nanti kalau menyangkut hak tagih negara mungkin akan melakukan penyitaan. Kalau tidak mau menyelesaikan secara baik-baik, kita lakukan penyitaan, mungkin juga ada masalah pidananya,” tegas Mahfud.
Untuk itu, Mahfud meminta agar para obligor bekerja sama dalam mengembalikan kewajibannya kepada negara.
“Saya ingin semuanya bekerja sama, mengembalikan utangnya kepada negara, karena negara sekarang membutuhkan untuk dikembalikan kepada rakyat," ucap Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI itu.
"Jangan main-main, rakyat sekarang sedang susah, berkali-kali saya katakan, kalau anda main-main nanti akan ada langkah-langkah berikutnya,” kata Mahfud.

Mengembalikan Hak Negara
Sejak dibentuk pada April 2021 melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers "Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan", Selasa (21/09/2021).
“Tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara," ujarnya.
Diantara obligor dan debitur yang telah dipanggil oleh Satgas, Menkeu menyebut telah melakukan penagihan utang dana BLBI kepada obligor eks Bank Umum Nasional, Kaharudin Ongko.
Penagihan piutang kepada Kaharudin Ongko telah diserahkan dan diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sejak tahun 2008.
Namun, hingga kini tingkat pengembalian atas utangnya sangat minim.
Untuk itu, Satgas melakukan upaya paksa melalui surat paksa dan pencegahan ke luar negeri serta telah eksekusi atas sebagian jaminan kebendaan baik berupa aset tetap dan bergerak yang diserahkan sesuai perjanjian yang telah ditandatangani dalam Master Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) pada tanggal 18 Desember 1998.
“Pada tanggal 20 September, jadi kemarin kita melakukan penyitaan dan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional,” jelas Sri Mulyani.
Baca juga: Sita dan Cairkan Harta Obligor, Ini Penjelasan Satgas BLBI
Jumlah nominal dari escrow account yang disita sebesar Rp 664.974.593 dan 7.637.605 dolar Amerika Serikat (AS). Jika di kurs total seluruhnya sebesar Rp 109.508.496.559. Atas seluruh hasil penyitaan telah disetorkan ke kas negara sejak 20 September sore.
Satgas BLBI berkomitmen menyelesaikan pemulihan hak negara atas aset BLBI secara tuntas. Sinergi dan kerja sama lintas kementerian dan lembaga dibutuhkan dalam mencapainya.
“Saya berterima kasih, dalam hal ini tim mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam mengeksekusi.
Termasuk sebetulnya dalam hal ini BIN dan yang lain, sehingga kita menyakinkan tracing atau pelacakan terhadap aset-aset termasuk account-account para obligor dan debitur akan bisa diidentifikasi,” kata Sri Mulyani.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Mahfud MD: Kabareskrim dan Menteri ATR masuk tim Satgas BLBI