Jumat, 22 Agustus 2025

Virus Corona

PPKM Level 3 Saat Libur Akhir Tahun, Pengusaha: Tak Efektif, Hanya Beratkan Dunia Usaha

Saat penerapan pembatasan pergerakan orang, kata Alphonzus, masyarakat akan tetap mencari alternatif untuk menghindari pembatasan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Pengunjung berada di mal Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/11/2021). Geliat pusat perbelanjaan kembali bergeliat pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu COVID-19 yang berlaku mulai 2-15 November 2021, salah satunya adalah kapasitas pusat perbelanjaan atau mal diizinkan hingga 100 persen dan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai langkah pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru 2022, tidak efektif mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Sebaiknya tidak memberlakukan pembatasan sesaat dikarenakan berdasarkan pengalaman selama ini ternyata tidak efektif, namun akan kembali memberatkan dunia usaha," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pesta Kembang Api dan Pawai Dilarang Diadakan

Saat penerapan pembatasan pergerakan orang, kata Alphonzus, masyarakat akan tetap mencari alternatif untuk menghindari pembatasan yang diberlakukan.

"Ini justru lebih beresiko dikarenakan di luar jangkuan pengawasan dan cenderung tidak ada pemberlakuan protokol kesehatan," ucap Alphonzus.

Baca juga: Soal Penerapan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Luhut: Penyakitnya Berubah, Strateginya Juga Berubah

Menurutnya, sebaiknya pemerintah menegakkan aturan protokol kesehatan secara tegas di lapangan, bukan malah membuat pembatasan dalam bentuk PPKM level 3.

"Protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat, disiplin dan konsisten," paparnya.

Baca juga: Antisipasi Libur Nataru, Menkes Ingin Prokes Dijalankan dengan Baik untuk Cegah Lonjakan Kasus Covid

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal tersebut dilakukan pemerintah sebagai upayamengantisipasi gelombang ketiga Covid-19. Namun, terkait teknis pembatasan saat ini masih dirumuskan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan