Pengertian KPR, Syarat Pengajuan Serta Perhitungan Suku Bunganya
Namun untuk memilikinya rumah setiap orang akan mendapatkannya dengan berbagai cara, beberapa di antaranya adalah membelinya.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rumah atau tempat tinggal menjadi dambaan setiap orang.
Dengan hunian yang memadai, setiap insan bisa menempati bersama keluarga.
Namun untuk memilikinya rumah setiap orang akan mendapatkannya dengan berbagai cara, beberapa di antaranya adalah membelinya.
Bila tidak memiliki uang mencukup, maka untuk membelinya dengan cara kredit lewat bank.
Baca juga: BTN Siapkan Ekosistem Pembiayaan Perumahan untuk Genjot KPR
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah.
Namun, sebenarnya KPR adalah nama produk kredit perumahan yang pertama kali dikembangkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) sejak 10 Desember 1976.
Kini, selain BTN terdapat banyak bank yang menjadi penyalur KPR. Seperti bank-bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), bank swasta nasional, hingga bank asing.
Dengan KPR masyarakat tidak harus menyediakan dana sejumlah harga rumah, namun cukup menyediakan dana sebesar uang muka saja dan sisanya dapat diangsur setiap bulan selama jangka waktu KPR.
Baca juga: Respons Jokpro Sikapi Hasil Survei yang Menempatkan Jokowi pada Posisi Teratas Capres 2024
Dirangkum dari laman resmi OJK dan Perumahan & Kawasan Permukiman, ada dua jenis KPR di Indonesia yakni KPR subsidi dan KPR non subsidi.
Jenis KPR di Indonesia
KPR subsidi adalah kredit pemilikan rumah untuk masyarakat menengah ke bawah.
Berikut adalah jenis KPR di Indonesia:
1. KPR subsidi adalah suatu kredit untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah guna memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.
Baca juga: Jakpro Fokus Kembangkan Pembangunan Berkelanjutan
Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
2. KPR non subsidi adalah suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Baca juga: KPK Sebut Tangani Kasus Korupsi Anak Perusahaan Jakpro Sebelum Diambil Alih Mabes Polri
Secara umum syarat dan ketentuan untuk KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Berikut adalah syarat dan ketentuan mengajukan KPR secara umum:
* KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
* Kartu Keluarga
* Keterangan penghasilan atau slip gaji
* Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
* NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
* SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
* Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
* Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
* Salinan IMB
Biaya dan metode perhitungan suku bunga KPR
Sejumlah biaya untuk mengajukan KPR antara lain biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga KPR yaitu :
*Flat
*Efektif
*Anuitas Tahunan dan Bulanan
Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas. Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.
Itulah pengertian KPR adalah dan sejumlah syarat pengajuan serta metode perhitungan bunga KPR yang perlu diketahui oleh calon nasabah. (Virdita Ratriani)