Senin, 8 September 2025

Sederet Alasan Naiknya Tarif Cukai Rokok hingga Mencapai 12 Persen

Alasan naiknya cukai rokok hingga 12 persen adalah untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat. Rokok telah menjadikan masyarakat miskin.

KOMPAS.com/AMIR SODIKIN
ILUSTRASI - Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan naik mulai 1 Januari 2022. Rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 12 persen. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menetapkan tarif cukai rokok dengan kenaikan hingga 12 persen pada 2022.

Kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan berlaku mulai 1 Januari 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin (13/12/2021).

“Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujar Sri Mulyani, dilansir dari laman resmi kemenkeu.go.id.

Menurut Menkeu, pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

Baca juga: Cukai Naik, Harga Rokok 2022 Tembus Rp 40.100, Berikut Daftar Lengkapnya

Baca juga: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dinilai Mematikan Sektor Industri Hasil Tembakau

Alasan Kenaikan hingga 12%

Kenaikan cukai itu juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

Alasan naiknya cukai rokok hingga lebih dari 10 persen adalah untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat.

Menurutnya, konsumsi rokok telah membuat masyarakat menjadi miskin.

Sri Mulyani mengatakan, rokok menjadi pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan setelah konsumsi beras.

Dilihat dari total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.

Angka tersebut lebih rendah dari konsumsi beras dan bahkan lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk protein, seperti daging, telur, tempe, serta ikan.

Baca juga: YLKI Minta Pemerintah Larang Penjualan Rokok Secara Ketengan

Baca juga: Tarif CHT Naik, Menkeu Bilang untuk Kendalikan Konsumsi Rokok, YLKI: Cuma Untuk Pendapatan Negara

Oleh karenanya, harga sebungkus rokok memang sengaja dibuat agar semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin.

"Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin,” ujar Menkeu.

Sementara dari sisi kesehatan, rokok memicu risiko stunting pada anak dan bisa memperparah dampak kesehatan akibat Covid-19 atau 14 kali berisiko terkena Covid-19 dibandingkan dengan bukan perokok.

Di samping menimbulkan kerugian jangka panjang bagi perekonomian, rokok juga berdampak langsung pada kenaikan biaya kesehatan.

"Ini membebani karena sebagian pasien Covid-19 ditanggung negara,” kata Menkeu.

Selain itu, kebijakan naiknya cukai rokok ini juga untuk mengendalikan konsumsi rokok pada tingkat remaja dan anak-anak.

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

Baca juga: Selandia Baru akan Larang Penjualan Rokok untuk Remaja, Berharap Generasi Berikutnya Bebas Rokok

Berikut Harga Rokok per 2022, dari dikutip Instagram @Kemenkeuri

Sigaret Kretek Mesin:

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9%).
HJE per batang: Rp 1.905
HJE per bungkus: Rp 38.100

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1%)
HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800

3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3% (tarif cukai 600, naik 14,3%)
HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800

Sigaret Putih Mesin

1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9%)
HJE per batang: Rp 2.005
HJE per bungkus: Rp 40.100

2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4%)
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700

3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4%)
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700

Sigaret Kretek Tangan

1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5%)
HJE per batang: Rp 1.635
HJE per bungkus: Rp 32.700

2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5%)
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700

3. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5%)
HJE per batang: Rp 600
HJE per bungkus: Rp 12.000

4. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5%)
HJE per batang: Rp 505
HJE per bungkus: Rp 10.100.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan