Senin, 1 September 2025

Rincian Jenis-jenis Dokumen yang Saat Ini Dibebaskan dari Bea Meterai

Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat terfasilitasi dari pembebasan pengenaan Bea Meterai.

Tribunnews/Herudin
Petugas PT Pos Indonesia menunjukkan meterai baru seharga Rp 10 ribu, di Kantor Pos Besar, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021). Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan bea materai. memberikan angin segar bagi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.

Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat terfasilitasi dari pembebasan pengenaan Bea Meterai.

Aturan pembebasan bea meterai dapat berlaku untuk sementara waktu maupun selamanya. Namun saat ini peraturan pembebasan Bea Materai berlaku mulai 12 Januari 2022.

Mengutip dari PP No. 3/2022 pasal 2 ayat (2), dijelaskan, ada beberapa dokumen yang nantinya akan dibeskan dari bea meterai.

Diantaranya, yang pertama ada dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.

Baca juga: Pemerintah Bebaskan Empat Dokumen dari Bea Meterai, Berikut Rinciannya

Bencana yang dimaksudkan dalam peraturan ini sesuai perundang-undangan yang meliputi bencana yang berstatus siap siaga, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

Pembebasan bea meterai juga berlaku untuk hak atas tanah atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan atau sosial yang tidak bersifat komersial.

Baca juga: Meterai Elektronik Mudahkan Pengawasan Penerimaan Pajak dan Kebutuhan Transaksi Digital

Misalnya bangunan atau tanah untuk wakaf, hibah atau hibah wasiat yang dilakukan untuk kepentingan sosial yang tidak diperjual belikan serta bersifaat keagamaan.

Pembebasan bea meterai juga berlaku untuk dokumen untuk mendorong atau melaksanakan program pemerintah serta kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.

Baca juga: Meterai Elektronik Berikan Solusi Mudah Bayar Pajak Atas Dokumen Elektronik

Dokumen yang dimaksud diantaranya dokumen transaksi surat berharga berupa formulir konfirmasi transaksi surat berharga di pasar perdana dengan nilai paling banyak Rp 5 juta hingga Rp 10 juta,

Begitu juga dengan dokumen pelaksanaan perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal.

Dokumen jenis ini bebas dari bea meterai.

Dokumen yang dimaksud ialah dokumen terutang Bea Meterai oleh Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional atau Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing.

Peraturan pemerintah terkait pembebasan Bea Meterai bagi beberapa dokumen diatas, bisa Anda pantau melalui salinan PP Nomor 3 Tahun 2022, Pasal 2 ayat (2)di laman www.pajak.go.id.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan