Senin, 11 Mei 2026

Garuda Indonesia Merugi

Soal Isu PHK Massal, Garuda Indonesia: Belum Ada Rencana Pertemuan dengan Kemenaker

Soal isu PHK massal, Irfan menerangkan, persoalan dengan karyawan akan dibahas bersama serupa dengan kebijakan pensiun dini sebelumnya

Tayang:
TRIBUN/DANY PERMANA
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjawab pertanyaan jurnalis saat melakukan sesi wawancara dengan Tribunnews.com di kantor Garuda Indonesia, Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis (11/6/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Soal isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) menyatakan hingga saat ini masih terus berfokus untuk menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menerangkan, proses PKPU bukan proses kebangkrutan atau kepailitan tetapi justru dalam proses perdamaian dengan di bawah lindungan Pengadilan Niaga.

"Perlu kiranya kami sampaikan bahwa proses PKPU yang kini sedang dijalani oleh Garuda bersama segenap pemangku kepentingan bukanlah proses kebangkrutan atau kepailitan, melainkan proses restrukturisasi yang dijalankan dalam koridor hukum sesuai mekanisme PKPU," ujar Irfan dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Kasus Kontroversi Siwi Widi, Dituding Jadi Simpanan Bos Garuda hingga Oplas Pakai Uang Negara

Soal isu PHK massal, Irfan menerangkan, persoalan dengan karyawan akan dibahas bersama serupa dengan kebijakan pensiun dini sebelumnya. Sehingga saat ini belum ada rencana untuk berkomunikasi dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk membahas persoalan tersebut.

"Garuda Indonesia hingga saat ini belum memiliki agenda pertemuan dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan berkenaan dengan penyesuaian jumlah karyawan," tuturnya.

Baca juga: Diduga Terima Uang Suap, Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti Bakal Dihadirkan di Persidangan

Irfan memastikan, seluruh kebijakan dan keputusan ketenagakerjaan yang akan ditempuh mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, serta berdasarkan komunikasi konstruktif yang kami kedepankan bersama karyawan. 

Sebelumnya beredar kabar bahwa PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) berinisiatif melakukan pertemuan dengan Kemnaker terkait ancaman bangkrut dan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat terdampak pandemi.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved