Senin, 22 September 2025

Harga Minyak Goreng

Pemerintah Diminta Berani Umumkan Perusahaan Pelanggar DMO Minyak Goreng

Pemerintah diminta berani mengumumkan perusahaan yang melanggar ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng

Editor: Sanusi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PENERAPAN 1 HARGA MINYAK GORENG - Warga membeli minyak goreng kemasan di Toko Sembako Cahaya Prabu, di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Rabu (19/1/2022). Pemerintah mulai hari ini menerapkan 1 harga minyak goreng sebesar Rp 14 Ribu/liter. Warga menyambut gembira penerapan 1 harga ini, namun sayangnya penjualannya masih terbatas di tempat tertentu saja. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta berani mengumumkan perusahaan yang melanggar ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng.

Anggota Komisi VI DPR Amin Ak mengatakan, bagi perusahaan yang terbukti melanggar, pemerintah juga harus berani menjatuhkan sanksi tegas untuk memberikan efek jera.

"Pemerintah harus berani mengumumkan perusahaan mana saja yang melanggar, sehingga publik bisa mengetahuinya secara transparan," kata Amin, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Beberapa Toko di Palembang Tidak Jual Minyak Goreng Curah Karena Ketiadaan Stok

Amin berharap, pengumuman perusahaan pelanggar kebijakan DMO bisa menekan kartel minyak goreng, sehingga mengakhiri praktik oligopoli bisnis minyak goreng di dalam negeri.

Amin pun menyebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga meroketnya harga minyak goreng dalam beberapa waktu terakhir, akibat praktek kartel yang dijalankan empat produsen minyak goreng terbesar.

KPPU yakin kartel minyak goreng lah yang mendikte harga hingga mencapai Rp 21 ribu per liter atau hampir dua kali lipat harga eceran tertinggi (HET).

Baca juga: Harga Masih Tinggi, Pemerintah Belum Bisa Atasi Masalah Harga Minyak Goreng

KPPU juga mensinyalir, kartel minyak sengaja membatasi pasokan minyak goreng murah yang dicanangkan pemerintah dengan tujuan mengontrol harga.

Selama Januari 2022, kata Amin, pemerintah menjalankan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter, di mana pemerintah meminta produsen besar mendistribusikan 11 juta liter minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter.

Namun, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menuding produsen CPO tidak mematuhi kebijakan itu karena kenyataannya yang tersedia di pasar hanya 4,7 juta liter.

“Ini menyebabkan terjadinya kelangkaan pasokan minyak goreng satu harga dan memicu panic buying. Faktanya, pemerintah tidak berani tegas terhadap kelompok kartel ini. Ini ada apa?,” kata Amin.

Dalam kebijakan DMO, Kementerian Perdagangan mewajibkan produsen CPO dan olein untuk mendistribusikan 20 persen produksinya ke pabrik minyak goreng lokal, dengan harga Rp 9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp 10.300 per kilogram untuk olein.

Harga ini ditetapkan agar produsen bisa menjual minyak goreng yang terjangkau oleh mayoritas konsumen.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan