Minggu, 24 Agustus 2025

Virus Corona

Ada Rp 25 Triliun Tagihan Rumah Sakit Covid-19 Belum Dibayar, Kemenkes Minta RS Lengkapi Dokumen

Pengelola rumah sakit Covid-19 diminta disiplin melakukan perbaikan dokumen klaim, sebelum klaim bisa dibayarkan.

Tribunnews/JEPRIMA
Petugas mengangkat peti jenazah pasien Covid-19 untuk dimakamkan di TPU Rorotan, Jakarta Utara, Jumat (4/2/2022). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui masih ada tunggakan kepada rumah sakit (RS) dalam mengklaim biaya pelayanan pasien Covid-19 sebesar Rp 25 triliun.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan (Kemenkes) RI Siti Khalimah mengingatkan, rumah sakit perlu disiplin dan kerja sama. Apabila ada perbaikan dokumen klaim, maka segera diselesaikan.

“Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua. Yang layak bayar akan kita bayarkan segera tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit,” katanya dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Minggu (13/2/2022).

Ia menambahkan kalau ada dokumen-dokumen untuk dilengkapi kembali mohon segera dilakukan sehingga pihaknya bisa dengan segera memproses.

“Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah. Jadi urutan pembayaran yang Rp 25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS,” ucapnya.

Baca juga: Besaran Denda per Bulan bila Telat Bayar Tagihan Listrik PLN

Pada 2021, pemerintah telah menerima klaim penanganan hingga Rp 90,2 triliun dari 1,7 juta kasus. Sementara yang sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 Rp 62,68 triliun.

Baca juga: WNI Terkonfirmasi Covid-19 di Luar Negeri Capai 8.647 Kasus

Siti menyebutkan ada klaim 2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Klaim itu terdiri dari Rp 680 miliar klaim kadaluarsa dan tidak sesuai, serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.

Namun demikian ia mengingatkan agar rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan