Kamis, 21 Agustus 2025

Waspada, Begini Ciri-ciri Investasi Abal-abal Ala Binary Option

Ciri-ciri investasi ilegal yang perlu diwaspadai antara lain memanfaatkan influencer, menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Igman
Erick Buana menjadi salah satu korban dugaan penipuan trading binary option di platform Binomo. Warga asal Depok itu mengaku uangnya raib Rp165 juta seusai tergiur ajakan affiliator Binomo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik investasi bodong berkedok binary option terus memakan korban baru.

Direktur IKPM Kemkominfo Septriana Tangkary menjelaskan, ada beberapa ciri-ciri praktik investasi tanpa izin resmi dari otoritas ini.

“Ciri-ciri investasi ilegal yang perlu diwaspadai antara lain memanfaatkan influencer, menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat, klaim minim risiko serta menjanjikan keamanan aset dan jaminan pembelian kembali,” kata Septriana dalam webinar dengan OJK, Selasa (15/3/2022).

Ia juga menjelaskan, investasi binary option juga menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru dan memiliki legalitas yang tidak jelas.

Baca juga: 26 Korban Investasi Bodong Rugi Hingga Rp 21 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda

Septriana menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih investasi. Menurut dia, media digital memberikan pengaruh yang besar bagi generasi milenial dalam berinvestasi. 

Baca juga: Cerita Korban Trading Binary Option: Untung Rp 60 Ribu Rugi Ratusan Juta, Ada yang Terjerat Pinjol

Lima media yang dijadikan rujukan dalam berinvestasi bagi milenial diantaranya media online, media sosial, komunitas investor, teman/sahabat, dan keluarga. 

“Media online dan media sosial menjadi dua sumber rujukan utama dalam mencari informasi ataupun terpengaruh untuk berinvestasi dalam jenis atau platform investasi tertentu,” imbuhnya.

Baca juga: Terancam Miskin, Aset dan Uang Doni Salmanan Hasil Binary Option Bakal Dilacak dan Disita Polisi

Sebelum memilih platform investasi, pastikan instrumennya telah memiliki izin dari OJK.  Jika tidak terdaftar dan berizin, meskipun menjanjikan keuntungan besar, sebaiknya dihindari.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menjelaskan pentingnya koordinasi yang efektif antar instansi pengawas di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi serta dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Penegak hukum juga sudah membentuk Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi untuk memberantas binary option,” tukasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan