Harga Pertalite di Semua SPBU Dipatok Rp 7.650, Berlaku Mulai 1 April
Inilah daftar harga BBM jenis Pertalite di seluruh Indonesia yang berlaku mulai Jumat (1/4/2022) hari ini. Pertalite juga resmi menggantikan Premium.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - PT Pertamina (Persero) merilis harga terbaru BBM jenis Pertalite yang berlaku mulai Jumat (1/4/2022) hari ini.
Kini, Pertalite dijual satu harga untuk seluruh SPBU di Indonesia, yaitu Rp 7.650 per liter.
Sebelumnya, Pertalite dibanderol dengan harga yang bervariasi di kisaran Rp 7.650 hingga Rp 8.000 tergantung wilayahnya.
Namun setelah adanya kebijakan dari Pertamina, maka harga Pertalite disamaratakan menjadi Rp 7.650 untuk seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: DAFTAR Harga Pertamax Terbaru se-Indonesia per 1 April 2022, Naik Jadi Rp 12.500 per Liter
Baca juga: Pengamat Sebut Potensi Masyarakat Beralih dari Pertamax ke Pertalite, Ini Bahayanya
Adapun alasan penyesuaian harga Pertalite BBM adalah mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020.
Kepmen tersebut berisi tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Selengkapnya, inilah daftar harga Pertalite terbaru se-Indonesia per 1 April 2022, dikutip dari pertamina.com:
1. Prov. Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 7.650
2. Prov. Sumatera Utara: Rp 7.650
3. Prov. Sumatera Barat: Rp 7.650
4. Prov. Riau: Rp 7.650
5. Prov. Kepulauan Riau: Rp 7.650
6. Kodya Batam (FTZ): Rp 7.650
7. Prov. Jambi: Rp 7.650
8. Prov. Bengkulu: Rp 7.650
9. Prov. Sumatera Selatan: Rp 7.650
10. Prov. Bangka-Belitung: Rp 7.650
11. Prov. Lampung: Rp 7.650
12. Prov. DKI Jakarta: Rp 7.650
13. Prov. Banten: Rp 7.650
14. Prov. Jawa Barat : Rp 7.650
15. Prov. Jawa Tengah: Rp 7.650
16. Prov. DI Yogyakarta: Rp 7.650
17. Prov. Jawa Timur: Rp 7.650
18. Prov. Kalimantan Barat: Rp 7.650
19. Prov. Kalimantan Tengah: Rp 7.650
20. Prov. Bali: Rp 7.650
21. Prov. Nusa Tenggara Barat: Rp 7.650
22. Prov. Nusa Tenggara Timur: Rp 7.650
23. Prov. Kalimantan Selatan: Rp 7.650
24. Prov. Kalimantan Timur: Rp 7.650
25. Prov. Kalimantan Utara: Rp 7.650
26. Prov. Sulawesi Utara: Rp 7.650
27. Prov. Gorontalo: Rp 7.650
28. Prov. Sulawesi Tengah: Rp 7.650
29. Prov. Sulawesi Tenggara: Rp 7.650
30. Prov. Sulawesi Selatan: Rp 7.650
31. Prov. Sulawesi Barat: Rp 7.650
32. Prov. Maluku: Rp 7.650
33. Prov. Maluku Utara: Rp 7.650
34. Prov. Papua: Rp 7.650
35. Prov. Papua Barat: Rp 7.650
Pertalite Pengganti Premium

Di satu sisi, Pertalite juga resmi ditetapkan pemerintah sebagai pengganti Premium (bensin RON 88).
Artinya Pertalite kini menjadi jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, dengan keputusan Pertalite menjadi JBKP, maka harga jual eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah ditetapkan sebesar Rp 7.650 per liter alias tidak mengalami perubahan.
Angka itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dilansir oleh Kompas.com.
Pemerintah juga menetapkan kuota Pertalite pada tahun ini sebanyak 23,05 juta kiloliter (KL).
Sementara realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 tercatat sebesar 4,258 juta KL.
Realisasi itu lebih tinggi 18,5 persen dari kuota yang ditetapkan untuk sepanjang Januari-Februari 2022.
"Jika diestimasikan melalui normal skenario, maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15 persen dari kuota normal menjadi 26,5 juta KL," jelasnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kontan.co.id/Arfyana Citra Rahayu)