Senin, 22 September 2025

Harga Pertalite di Semua SPBU Dipatok Rp 7.650, Berlaku Mulai 1 April

Inilah daftar harga BBM jenis Pertalite di seluruh Indonesia yang berlaku mulai Jumat (1/4/2022) hari ini. Pertalite juga resmi menggantikan Premium.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
Hendra Gunawan/Tribunnews.com
Pengisian BBM di SPBU di Tegal. Inilah daftar harga BBM jenis Pertalite di seluruh Indonesia yang berlaku mulai Jumat (1/4/2022) hari ini. Pertalite juga resmi menggantikan Premium. 

TRIBUNNEWS.COM - PT Pertamina (Persero) merilis harga terbaru BBM jenis Pertalite yang berlaku mulai Jumat (1/4/2022) hari ini.

Kini, Pertalite dijual satu harga untuk seluruh SPBU di Indonesia, yaitu Rp 7.650 per liter.

Sebelumnya, Pertalite dibanderol dengan harga yang bervariasi di kisaran Rp 7.650 hingga Rp 8.000 tergantung wilayahnya.

Namun setelah adanya kebijakan dari Pertamina, maka harga Pertalite disamaratakan menjadi Rp 7.650 untuk seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: DAFTAR Harga Pertamax Terbaru se-Indonesia per 1 April 2022, Naik Jadi Rp 12.500 per Liter

Baca juga: Pengamat Sebut Potensi Masyarakat Beralih dari Pertamax ke Pertalite, Ini Bahayanya

Adapun alasan penyesuaian harga Pertalite BBM adalah mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020.

Kepmen tersebut berisi tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Selengkapnya, inilah daftar harga Pertalite terbaru se-Indonesia per 1 April 2022, dikutip dari pertamina.com:

1. Prov. Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 7.650

2. Prov. Sumatera Utara: Rp 7.650

3. Prov. Sumatera Barat: Rp 7.650

4. Prov. Riau: Rp 7.650

5. Prov. Kepulauan Riau: Rp 7.650

6. Kodya Batam (FTZ): Rp 7.650

7. Prov. Jambi: Rp 7.650

8. Prov. Bengkulu: Rp 7.650

9. Prov. Sumatera Selatan: Rp 7.650

10. Prov. Bangka-Belitung: Rp 7.650

11. Prov. Lampung: Rp 7.650

12. Prov. DKI Jakarta: Rp 7.650

13. Prov. Banten: Rp 7.650

14. Prov. Jawa Barat : Rp 7.650

15. Prov. Jawa Tengah: Rp 7.650

16. Prov. DI Yogyakarta: Rp 7.650

17. Prov. Jawa Timur: Rp 7.650

18. Prov. Kalimantan Barat: Rp 7.650

19. Prov. Kalimantan Tengah: Rp 7.650

20. Prov. Bali: Rp 7.650

21. Prov. Nusa Tenggara Barat: Rp 7.650

22. Prov. Nusa Tenggara Timur: Rp 7.650

23. Prov. Kalimantan Selatan: Rp 7.650

24. Prov. Kalimantan Timur: Rp 7.650

25. Prov. Kalimantan Utara: Rp 7.650

26. Prov. Sulawesi Utara: Rp 7.650

27. Prov. Gorontalo: Rp 7.650

28. Prov. Sulawesi Tengah: Rp 7.650

29. Prov. Sulawesi Tenggara: Rp 7.650

30. Prov. Sulawesi Selatan: Rp 7.650

31. Prov. Sulawesi Barat: Rp 7.650

32. Prov. Maluku: Rp 7.650

33. Prov. Maluku Utara: Rp 7.650

34. Prov. Papua: Rp 7.650

35. Prov. Papua Barat: Rp 7.650

Pertalite Pengganti Premium

SPBU di Jalan Merbabu, Medan Kota, yang menjual Pertalite dengan harga Premium, dipadati kendaraan sepeda motor, becak dan mobil pribadi, Selasa (28/12/2021)
SPBU di Jalan Merbabu, Medan Kota, yang menjual Pertalite dengan harga Premium, dipadati kendaraan sepeda motor, becak dan mobil pribadi, Selasa (28/12/2021) (Tribun-Medan.com/Anugrah Nasution)

Di satu sisi, Pertalite juga resmi ditetapkan pemerintah sebagai pengganti Premium (bensin RON 88).

Artinya Pertalite kini menjadi jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, dengan keputusan Pertalite menjadi JBKP, maka harga jual eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah ditetapkan sebesar Rp 7.650 per liter alias tidak mengalami perubahan.

Angka itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dilansir oleh Kompas.com.

Pemerintah juga menetapkan kuota Pertalite pada tahun ini sebanyak 23,05 juta kiloliter (KL).

Sementara realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 tercatat sebesar 4,258 juta KL.

Realisasi itu lebih tinggi 18,5 persen dari kuota yang ditetapkan untuk sepanjang Januari-Februari 2022.

"Jika diestimasikan melalui normal skenario, maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15 persen dari kuota normal menjadi 26,5 juta KL," jelasnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kontan.co.id/Arfyana Citra Rahayu)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan