Selasa, 12 Agustus 2025

Harga Minyak Goreng

MAKI Laporkan 9 Perusahaan Pengekspor CPO ke KPPU, Diduga Penyebab Minyak Goreng Mahal

MAKI menduga ekspor besar-besaran yang dilakukan 9 perusahaan tersebut sebagai penyebab minyak goreng langka dan harganya mahal.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. MAKI Laporkan 9 Perusahaan Pengekspor CPO ke KPPU, Diduga Penyebab Minyak Goreng Mahal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan 9 perusahaan pengekspor crude palm oil (CPO) dan satu perusahaan asing ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

MAKI menduga ekspor besar-besaran yang dilakukan 9 perusahaan tersebut sebagai penyebab minyak goreng langka dan harganya mahal.

"Ekspor besar-besaran 9 perusahaan diduga penyebab langka dan mahal minyak goreng," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Minyak Goreng Curah Disubsidi jadi Rp 14.000, Temui Ada Penyelewengan dapat Laporkan di Situs Ini

Boyamin Saiman menuturkan, jika nantinya terbukti adanya dugaan kartel, MAKI meminta KPPU menyita semua keuntungan dugaan kartel CPO.

Dikatakan Boyamin, sebagaimana diketahui, Komisi KPPU saat Rapat Kerja Komisi VI DPR RI, telah menyampaikan informasi adanya dugaan kartel monopoli perdagangan CPO dan Minyak Goreng yang diduga penyebab langka dan mahalnya minyak goreng.

KPPU juga menyatakan telah melakukan Penyelidikan berdasar satu bukti langsung dugaan kartel CPO/Minyak Goreng.

BAZAR MINYAK MURAH - Warga Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, antre dengan tertib saat membeli minyak goreng curah murah yang diinisiasi Sahabat Gias Peduli bersama Apkasindo, Kamis (31//3/2022). Pada kegiatan ini pihak panitia menyediakan stok minyak sebanyak 18000 liter, dengan harga jual sebesar Rp 14000/liter, tiap warga bisa membelinya sebanyak 5 liter/orang. (Warta Kota/Nur Ichsan) *** Local Caption ***
BAZAR MINYAK MURAH - Warga Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, antre dengan tertib saat membeli minyak goreng curah murah yang diinisiasi Sahabat Gias Peduli bersama Apkasindo, Kamis (31//3/2022). Pada kegiatan ini pihak panitia menyediakan stok minyak sebanyak 18000 liter, dengan harga jual sebesar Rp 14000/liter, tiap warga bisa membelinya sebanyak 5 liter/orang. (Warta Kota/Nur Ichsan) *** Local Caption *** (Warta Kota/Nur Ichsan)

"Untuk melengkapi tindakan Penyelidikan KPPU tersebut, MAKI hari ini melalui saluran email pengaduan ke KPPU, telah menyampaikan data untuk memperkuat Penyelidikan KPPU terkait dugaan kartel/monopoli CPO/minyak goreng yang menjadikan langka dan mahalnya minyak goreng di Indonesia 3 bulan terakhir," ujar Boyamin.

Isi laporan MAKI kepada KPPU intinya sebagai berikut:

Bersama ini disampaikan data terkait dugaan kartel niaga CPO yang diduga menjadikan minyak goreng langka dan mahal di Indonesia :

1. Sembilan ( 9 ) perusahaan besar ekportir CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan modus dugaan tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) sebesar 10% dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatra.

2. Satu ( 1 ) perusahaan asing selaku pembeli CPO dari terduga 9 perusahaan besar ekportir dengan transaksi Rp. 1,1 Trilyun.

Bersama ini dilampirkan paparan alur dugaan permainan menghindari PPN sebesar 10% dari fasilitas kawasan Pusat Logistik Berikat dikarenakan CPO langsung dijual keluar negeri (eksport) tanpa melewati proses industri sebagaimana ketentuan kawasan berikat.

Adapun data 9 perusahaan ekportir CPO yang diduga tidak bayar PPN 10%:

1. PT. P A
2. PT. E P
3. PT. P I
4. PT. B A
5. PT. I T
6. PT. N L
7. PT. T J
8. PT. M S
9. PT. S P

Data perusahaan asing pembeli CPO yang diduga berasal dari 9 Perusahaan penjual CPO yang diduga tidak membayar PPN 10% :

1. Perusahaan VODF PTE.LTD berbasis di negara tetangga Asia Tenggara.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru Per 1 April 2022: Filma, Sania, Bimoli hingga SunCo

MAKI Gugat Praperadilan Menteri Perdagangan

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi agar menetapkan tersangka mafia minyak goreng (migor).

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"MAKI berencana besok siang, Hari Selasa tanggal 29 Maret sekitar jam 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Jalan Bungur Besar Raya No. 24 , Gunung Sahari Selatan Jakarta Pusat," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam petitum gugatannya, Senin (28/3/2022).

"Memerintahkan Termohon segera melakukan penetapan tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng."

Materi alasan permohonan gugutan praperadilan

Dalam keterangan yang diterima redaksi, dijelaskan sejumlah materi alasan permohonan gugutan praperadilan, di antaranya:

*  Bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas kasus minyak goreng langka dan mahal yang diduga dilakukan oleh sejumalah Oknum pengusaha  atau disebut mafia Minyak Goreng oleh Menteri Perdagangan RI.

Hilangnya dan Mahalnya minyak goreng di pasaran diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan.

Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran.

* Bahwa pada hari Jumat, 18 Maret 2022 Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menyampaikan pihaknya sudah mengantongi nama Para calon Tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan diungkapkan pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022.

* Bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dibawah Termohon telah melakukan Penyidikan dugaan tindak pidana tersebut dan menemukan Tindak Pidananya berupa Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen berdasarkan ketentuan KUHAP, Undang - Undang  No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang - Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca juga: DPR Soal Kartel Minyak Goreng, Nyali KPPU Lebih Tinggi Ketimbang Kemendag

* Bahwa menurut Termohon melalui Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka adalah sebagai berikut:

1)     minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas.

2)     minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium.

3)     minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri.

4)     Bahwa diduga terdapat Tindak Pidana UU Perlindungan Konsumen:
 

* Bahwa Minyak Goreng diduga telah terjadi penimbunan besar-besaran di berbagai gudang dengan maksud menunggu harga jual lebih tinggi  sehingga diduga menyalahi Tindak Pidana Undang – Undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 (pelaku penimbunan).

*  Bahwa dengan demikan Penyidikan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana dan Termohon bersiap menetapkan Tersangka sebagaimana statemen dan pengumuman Menteri Perdagangan pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 dalam Rapat Kerja dengan DPR RI dan telah dimuat media massa.

* Bahwa namun hingga pengajuan Prapeadilan aquo, Termohon belum menetapkan / menyampaikan nama Tersangka sehingga atas tindakan Termohon belum menetapkan / menyampaikan nama Tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan Melawan Hukum.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, MAKI memohon Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan Putusan :

1.       Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon MAKI untuk seluruhnya;

2.       Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo;

3.       Menyatakan Pemohon MAKINsebagai PIHAK KETIGA BERKEPENTINGAN berhak mengajukan Permohonan Pra Peradilan atas perkara a quo;.

4.       Menyatakan secara hukum TERMOHON Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI  telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN Secara TIDAK SAH dan Melawan Hukum atas perkara langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng;

5.       Memerintahkan kepada Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kasus dugaan dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen ;

6.       Memerintahkan Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI segera melakukan Penetapan Tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh Mafia Minyak Goreng;

Baca juga: Kisruh Harga Minyak Goreng, Mendag Tuding Ada Mafia Hingga KPPU Kirim Surat ke Jokowi

MAKI Setor Data Dugaan Kasus Mafia Minyak Goreng Liga Besar ke Kejagung

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan kasus korupsi atau penyimpangan mafia crude palm oil (CPO) minyak goreng ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (24/3/2022).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan bahwa MAKI memberikan data tambahan terkait dugaan adanya mafia minyak goreng tersebut.

Ia menilai dugaan penyimpangan ini sebagai liga besar.

"Saya datang hari ini ke Kejaksaan Agung untuk menambah data terkait dugaan mafia CPO yang saya istilahkan ini liga besar. Karena liga kecilnya di Kejaksaan Tinggi terkait dengan minyak goreng, ada lagi tarkam yang terjadi di pasar-pasar," ujar Boyamin di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Boyamin menjelaskan bahwa penyimpangan ini terindikasi telah merugikan negara.

Diduga, negara setidaknya mengalami kerugian 10 pesen dari potensi pajak pertambahan nilai dari pajak ekspor CPO.

"Kejadiannya potong kompas CPO itu yang harusnya dijadikan industri langsung, potong kompas langsung diekspor dan hanya bayar 5%. Jadi harusnya negara dapat 15%, tapi hanya mendapat 5%, 10 persennya hilang," jelas Boyamin.

Boyamin memaparkan mafia CPO tak hanya merugikan negara dalam sektor minyan goreng. Akantetapi, kata dia, negara juga merugi di dalam sektor bahan bakar minyak.

"Dan akibat cpo ini hilang, dijual keluar semua ini, bukan minyak goreng saja, program pemerintah yang go green yang solar, bio disel, B30 ke atas itu juga tidak ada di pom bensin. Jadi selain rugikan masyarakat, ternyata CPO ini juga rugikan program pemerintah. Itu nanti dikaji," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan