Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus Minyak Goreng

Jadi Tersangka, Lin Che Wei Sudah Tak Aktif di Tim Asistensi Kemenko Perekonomian

Sebelumnya, Lin Che Wei merupakan anggota Tim Asistensi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
KOMPAS.COMc/RAHEL NARDA
Lin Che Wei mengenakan rompi tahanan Kejagung RI usai ditetapkan tersangka kasus korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lin Che Wei, penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya alias mafia minyak goreng.

Sebelumnya, Lin Che Wei merupakan anggota Tim Asistensi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Namun, terhitung akhir Maret 2022 sudah tidak memegang jabatan tersebut," ujar Jubir Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Alia Karenina dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).

Selama masa pandemi, yang bersangkutan Lin Che Wei juga tidak aktif dalam Tim Asistensi, dan tidak memberikan masukan atau insight kepada Kemenko Perekonomian.

"Kemenko Perekonomian menghargai dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung terkait ini," pungkasnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Baru, Lin Che Wei Sering Dilibatkan Rapat Penting Ekspor Minyak Goreng di Kemendag

Diberitakan sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan Lin Che Wei diduga berkomplot dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI.

Ia menuturkan tersangka diduga mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng ke beberapa perusahaan.

Baca juga: Profil Lin Che Wei, Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng, Penasihat Menko Bidang Perekonomian

"Dalam perkara ini, tersangka LCW diduga bersama-sama dengan tersangka IWW Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan