Senin, 25 Agustus 2025

Pembelian Pertalite

Beli BBM Pertalite dan Solar Wajib Daftar di Website MyPertamina Mulai 1 Juli 2022, Ini Panduannya

agar tepat sasaran, konsumen BBM Pertalite dan Solar subsidi wajib mendaftarkan data di website MyPertamina mulai 1 Juli 2022.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Hendra Gunawan/Tribunnews.com
konsumen BBM Pertalite dan Solar subsidi wajib mendaftarkan data di website MyPertamina mulai 1 Juli 2022. Hal ini guna memastikan produk BBM Pertalite dan Solar subsidi tepat sasaran. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan konsumen BBM Pertalite dan Solar subsidi wajib mendaftarkan data di website MyPertamina mulai 1 Juli 2022.

Hal ini guna memastikan produk BBM Pertalite dan Solar subsidi tepat sasaran.

Irto menerangkan setelah mendaftar konsumen nantinya akan menerima QR Code yang digunakan untuk bertransaksi.

Selanjutnya, konsumen yang mendaftarkan kendaraan dan identitasnya akan menerima notifikasi email yang didaftarkan.

Baca juga: Tenang, Pertamina Izinkan Setiap Pengendara Beli Pertalite Hingga Revisi Perpres 191/2014 Rampung

"Kalau sudah terdaftar dan mendapatkan QR Code, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan BBM Subsidi," katanya kepada Tribun, Selasa (28/6/2022).

Ia memastikan transaksi untuk pembelian produk BBM Pertalite dan Solar subsidi tidak harus menggunakan aplikasi My Pertamina.

"Pembeliannya tidak harus pakai aplikasi, bisa membayar pakai kartu ataupun cash," jelas Irto.

Irto menambahkan pendaftaran baru akan dimulai 1 Juli 2022 di daerah yang ditetapkan sebagai tempat uji coba.

Direncanakan, uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 Provinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.

Baca juga: Cara Beli Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi MyPertamina

"Untuk DKI Jakarta nanti menyusul," terangnya.

Diketahui, BBM subsidi merupakan salah satu amanah yang diberikan kepada Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat.

Sebagai BBM bersubsidi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

“Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas. Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” jelas Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution.

Saat ini masih terjadi di lapangan adanya konsumen yang tidak berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar dan jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan