Kamis, 7 Agustus 2025

Berikan Alternatif untuk Produsen, Kemendag Siapkan Aturan Baru DMO CPO

Kementerian Perdagangan tengah mempersiapkan aturan baru mengenai Domestic Market Obligation (DMO) untuk Crude Palm Oil

Editor: Sanusi
screenshot
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan saat Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SIMIRAH2 dan Peduli Lindungi untuk Program Minyak Goreng Curah Rakyat, Selasa (28/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan aturan baru mengenai Domestic Market Obligation (DMO) untuk Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Oke menerangkan, aturan baru tersebut akan memberikan pilihan bagi produsen atau eksportir. Terutama untuk pelaksanaan DMO selain menyalurkan minyak goreng curah.

"Nantinya, produsen juga boleh menyalurkan alternatifnya, yaitu minyak goreng dalam kemasan. Mereka diizinkan menggunakan satu merek, yaitu Minyakita," ujar Oke saat diskusi virtual, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Distribusi Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi Diminta Dikaji Ulang

Disampaikan Oke saat Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SIMIRAH2 dan Peduli Lindungi untuk Program Minyak Goreng Curah Rakyat.

Oke berujar, penyaluran Minyakita akan digunakan sebagai pertimbangan untuk izin ekspor minyak goreng dan bahan bakunya kepada produsen.

Produsen minyak goreng yang memiliki merek sendiri, ucap Oke, yang ingin ekspor dengan jalur DMO, boleh menggunakan merek 'Minyakita'.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Minyak Goreng Curah Berbasis DMO, Menko Luhut: Masyarakat Tak Perlu Galau

"Soal ketentuan izin edar dan SNI, sedang disusun ketentuan untuk percepatan dan relaksasinya," imbuh Oke.

Pemerintah bakal menerapkan kebijakan baru soal wajib DMO CPO. Bagi produsen yang ingin menyalurkan Minyakita, ucap Oke, diimbau untuk segera mendaftar.

"Nanti pada kemasan harus dicantumkan harga eceran tertinggi," ujar Oke.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan