Marak Pertambangan tanpa Izin, Perlu Adanya Perbaikan Tata Kelola Pertimahan
Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sedang mendapatkan cukup banyak perhatian.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sedang mendapatkan cukup banyak perhatian.
Salah satunya di wilayah pertambangan timah.
Pemerintah melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai perlu adanya perbaikan tata kelola pertimahan.
Namun, untuk perbaikan itu harus terlebih dahulu dilakukan audit pada tata kelola timah.
Baca juga: Harga Timah Sudah di Bawah, Analis Prediksi Bakal Naik di Kuartal IV 2022
Hal itu disampaikan terkait dengan adanya kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah pertambangan Timah, Bangka Belitung yang telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan tembus Rp 2,5 triliun per tahun.
Kerugian itu terlebih dialami oleh PT Timah Tbk sebagai perusahaan yang memegang izin usaha pertambangan dan sumberdaya timah.
Baca juga: Lewat Pajak dan PNBP, PT Timah Kontribusi Terhadap Penerimaan Negara Senilai Rp 267,8 Miliar
Dia bilang, dalam melakukan audit, BPKP perlu menerima data dan dokumen yang menjadi bahan audit.
“Namun, hingga saat ini kami belum menerima permintaan audit dari pihak terkait,” kata Juru Bicara BPKP Eri Satriana dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).
Eri mengatakan, apakah perlu dilakukan penundaan RKAB untuk sektor pertambangan timah tentunya akan tergantung hasil audit yang dilakukan oleh para auditor BPKP.
Baca juga: Larangan Ekspor Timah Berpotensi Gerus Pendapatan PT Timah Tbk? Begini Pendapat Direksi
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menyebut akan mengerahkan BPKP untuk melakukan audit di menyeluruh pada tata kelola timah.
"Tata kelola timah kita belum ideal, pemerintah kemarin dalam rapat menugaskan BPKP untuk melakukan audit terhadap tata kelola timah," katanya dalam seminar bertajuk Timah Indonesia dan Penguasaan Negara.
Ridwan mengatakan langkah ini jadi bukti hadirnya pemerintah untuk memperhatikan industri tambang timah. Harapannya, bisa membantu penyelesaian sejumlah masalah yang ada di sektor tambang timah ke depannya.
"Secara sederhana dalam rapat kami juga mengeluarkan surat edaran per 1 Juli 2022 untuk semua smelter harus melaporkan sumber timahnya. Artinya ini adalah bentuk penguasaan yang ingin kita wujudkan dalam waktu dekat," ujarnya.
Dengan pelaporan yang dilakukan, berarti akan ada pemantauan alur distribusi dari hulu-hilir. Pemerintah akan mengintegrasikannya dengan sistem informasi batu bara dan mineral (SIMBARA) yang telah dimiliki.
Sumber: Kontan
Kamis 26 Januari 2023: Harga Emas Batangan Antam Turun Rp5.000 Menjadi Rp1.035.000 per Gram |
![]() |
---|
Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas di Makassar Diselesaikan Secara Damai, Status Tersangka Gugur |
![]() |
---|
Rabu 25 Januari 2023: Naik Rp3.000, Harga Emas Batangan Antam di Level Rp1.040.000 per Gram |
![]() |
---|
Ada Potensi Resesi Global, Emas Dinilai Lebih Menarik sebagai Instrumen Investasi |
![]() |
---|
Selasa 24 Januari 2023: Harga Emas Batangan Antam Naik Rp2.000 Menjadi Rp1.037.000 per Gram |
![]() |
---|