BBM Bersubsidi
Sudah 10 Hari Kenaikan Harga BBM, Kini Semua Ongkos Naik dan Buruh Minta Upah Minimum 2023 Dinaikkan
Penyesuaian tarif menyusul ditetapkannya kenaikan harga BBM subsidi maupun nonsubsidi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar, sudah berjalan selama 10 hari sejak 3 September 2022.
Akibat kenaikan harga BBM, ongkos atau biaya transportasi menjadi lebih mahal seperti ojek online (ojol), bus antar kota antar provinsi (AKAP), hingga angkutan kota (angkot).
Tarif ojol dan AKAP diketahui mulai efektif naik pada 10 September 2022, atau tujuh hari setelah kenaikan harga BBM diumumkan oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, penyesuaian tarif ojek online dan bus AKAP kelas ekonomi menyusul ditetapkannya kenaikan harga BBM subsidi maupun nonsubsidi.
Baca juga: Ekonom: Kenaikan Harga BBM Merupakan Bentuk Pemerintah Tak Perhatikan Kondisi Sosial Masyarakat
“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen, antara lain biaya pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM,” ucap Hendro beberapa waktu lalu.
Tak hanya tarif ojek online, Kemenhub juga memberlakukan penyesuaian terhadap tarif AKAP Kelas Ekonomi.
“Kenaikan tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi perlu penyesuaian biaya angkutan yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan (Jamsostek), dan penyesuaian harga kendaraan dan sparepart,” kata Hendro.
Menurutnya, sejak 2016 belum ada kenaikan tarif bus AKAP Kelas Ekonomi. Seiring dengan naiknya harga BBM maka perlu ada kenaikan tarif bus AKAP Kelas Ekonomi.
“Tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per kilometer. Ada kenaikan dari tarif dasar tahun 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per kilometer,” katanya.
Untuk Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) berlaku Tarif Batas Atas Rp207 per penumpang-kilometer, Tarif Batas Bawah Rp128 per penumpang-kilometer.
Sementara Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur) berlaku Tarif Batas Atas Rp227 per penumpang-kilometer dan Tarif Batas Bawah Rp142 per penumpang-kilometer.
Menyikapi kenaikan harga BBM, pemerintah daerah juga membuat keputusan untuk menaikkan tarif angkot seperti terjadi di Kota Depok, Jawa Barat.
Keputusan penerapan tarif baru untuk angkot di Depok tersebut tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.
Penyelenggara angkot juga diwajibkan untuk menginformasikan kebijakan tersebut dalam bentuk selembaran dan ditempelkan di tempat yang mudah terlihat dan dibaca penumpang.
Dalam perwal tersebut, disebutkan tarif penumpang untuk 24 trayek yang ada di Kota Depok, yang khusus pelajar dikenakan tarif Rp 3.000 per penumpang.
Upah Minimum Naik 13 Persen
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, kenaikan harga BBM akan menurunkan daya beli masyarakat bawah.
Secara bersamaan, Menteri Ketenagakerjaan sudah menyampaikan bahwa kenaikan upah 2023 menggunakan PP 36 yang notabene adalah aturan turunan dari omnibus law UU Cipta Kerja. Itu artinya, tidak akan ada lagi kenaikan upah.
Baca juga: Tarif BBM Naik Berdampak Hingga Kalangan PetanI
"Karena itu, kami mengusung tiga isu. Tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law, dan naikkan upah minimum 2023 sebesar 10 persen-13%," ujar Said Iqbal.
Said Iqbal menyampaikan, pihaknya melakukan aksi bergelombang dan bergantiap di tiap daerah selama bulan September. Aksi dilakukan setiap hari, kecuali Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Tanggal 8 September, aksi sudah dilakukan di Sumatera Selatan oleh Partai Buruh dan elemen serikat buruh.
12 September, aksi akan dilakukan di Balaikota Jakarta. Secara bersamaan, elemen buruh KSPSI AGN direncanakan akan melakukan aksi ribuan buruh di depan DPR RI.
13 September, aksi akan dilakukan di Kantor Gubernur Banten. Diikuti gabungan buruh, petani, nelayan, dan miskin kota.
14 September, akan dilakukan aksi masing-masing kab/kota se-Jawa.
15 September, khusus Jawa Barat. Sebanyak 27 kab/Kota akan melakukan aksi. Seperti di Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Bandung, dsb.
19 September, aksi se-Kepulauan Riau dan Riau daratan.
20 September, aksi se-Jatim dan Sumatera. Provinsi Sumatera di luar Riau dan Kepri.
22 September aksi dilakukan se-wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur.
26 September, buruh se-Jawa Barat aksi di Gedung Sate. Totalnya bisa mencapai 30 ribu buruh.
Baca juga: Harga BBM Naik, Mendag Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Stabil
"Itu jadwal aksi bulan September. Kalau tidak didengar, bulan Oktober aksi akan perkuas lagi," tegas Said Iqbal.
Puncaknya, kata Said, akhir November pihaknya mempersiapkan pemogokan nasional dengan cara stop produksi keluar dari pabrik.
"Mogok nasional akan diikuti 5 juta buruh di 15 ribu pabrik. Melibatkan 34 provinsi dan 440 kab/kota," ucapnya.
Sudah Ada Formula
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, persoalan upah mininum di masing-masing provinsi tergantung dari hasil kondisi ekonomi dan inflasi.
"Kenaikan Upah Minimum Provinsi sudah ada formulanya. Prosentasenya bergantung pada nilai inflasi atau pertumbuhan ekonomi dan nilai itu mengacu pada data BPS (Badan Pusat Statistik)," kata Dita dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/9/2022).
Sehingga, kenaikan upah minimum tidak berdasarkan tuntutan oleh para pekerja atau buruh yang terus digaungkan tiap tahunnya.
"Kalau nilai inflasi besar ya naiknya juga besar. Jadi kenaikan bukan sesuai keinginan/kemauan salah satu pihak, pekerja atau pengusaha," ucap Dita.