Sabtu, 16 Agustus 2025

Badai PHK

PHK Hantui Industri Tekstil, Kemenperin Bentuk Satuan Tugas Lakukan Pengecekan Data

Diperlukan adanya verifikasi mengenai jumlah karyawan yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri TPT.

Istimewa
Ilustrasi. Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seiring lesunya pasar ekspor. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum pulihnya ekonomi di berbagai negara-negara di dunia akibat pandemi dan perang membuat produk Indonesia mengalami hambatan untuk ekspor.

Industri yang cukup terdampak akibat kondisi tersebut ialah Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), di mana negara utama tujuan ekspor seperti Amerika dan Eropa masih loyo perekenomiannya.

Hal ini tentu berimbas pada kinerja industri TPT dalam negeri, yang menyebabkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dapat dihindari.

Baca juga: Presiden Xiaomi Wang Xiang Mundur Usai PHK 15 Persen Karyawan

Plt. Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ignatius Warsito mengatakan perlu adanya verifikasi mengenai jumlah karyawan yang terimbas pemutusan hubungan kerja di industri TPT.

"Kita bicara data dan kenyataan setelah kami cek benar ada. Yang namanya PHK ada, ini terkait data autentik yang perlu kita selaraskan, ini juga perlu dipastikan berapa yang dikategorikan PHK, dirumahkan maupun sementara," tutur Ignatius dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2022, Selasa (27/12/2022).

Guna mendata berapa banyak karyawan yang terimbas, Menteri Perindustrian telah mengeluarkan putusan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) terkait penanganan industri TPT.

Satgas akan melakukan inventarisasi berbagai masalah yang ada di sektor TPT dan alas kaki, termasuk menganalisa penurunan permintaan ekspor dari pasar internasional.

"Harga-harga barang melambung tinggi dan banyak pengangguran di seluruh dunia. Kita secara kebijakan eksternal kita ingin pastikan bahwa pasar-pasar yang melemah itu betul-betul dikalkulasi lagi ordernya," ucap Ignatius.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan