Sambangi Bappebti, Ombudsman Bahas Izin Pendirian Bursa Kripto
Ombudsman mengajak pejabat Bappebti mendiskusikan permohonan izin pendirian bursa kripto.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mengajak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendiskusikan permohonan izin pendirian bursa kripto.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, DFX sebagai pelapor menyampaikan adanya penundaan yang berlarut-larut oleh Bappebti terkait izin pendirian bursa kripto.
Ia menyebut pihak DFX mengaku sudah memenuhi prosedur dan ketentuan dari regulasi yang ada.
"Permintaan pelapor dalam hal ini diduga ada penundaan berlarut yang dilakukan oleh Bappebti terkait prosedur perzinan pembentuka bursa komoditi," katanya dalam konferensi pers di kantor Bappebti, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023).
"Jadi, sebelum pembentuka bursa kripto, mereka DFX, harus mendapatkan izin sebagai bursa berjangka komoditi terlebih dahulu. Jadi, perjalanan kripto itu masih jauh. Permohonan ini terkait perizinan bursa berjangka komoditi dulu," ujar Yeka melanjutkan.
Menanggapi hal ini, Plt Ketua Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan akan mempelajari permasalahannya dan menindaklanjuti.
Ia menjelaskan, dalam pembentukan bursa kripto ini tidak mudah karena pihaknya sedang mengukir sejarah.
Sebagaimana diketahui, apabila bursa kripto di Indonesia terbentuk, akan jadi yang pertama di negeri ini dan dunia.
"Membentuk bursa kripto ini sebetulanya ktia semua sedang making history. Tidak mudah. Belum ada contoh. Makanya kami harus sangat hati-hati," kata Didid.
Baca juga: Kemendag Akan Luncurkan Bursa Kripto Sebelum Juni 2023: Menteri Zulhas: Sekarang Lagi Persiapan
Kehati-hatian itu disebut Didid mengakibatkan proses menjadi lebih panjang. "Sangat hati-hati ini mengakibatkan proses yang agak panjang. Ini nanti akan kami sampaikan, kira-kira secara garis besar, tentu dengan bukti-bukti, akan kami jawab dengan sengaja atau bukan," ujarnya.
Didid menyebut sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang mencalonkan diri menjadi bursa kripto di Indonesia. Namun, sampai saat ini belum ada yang bisa diterima pihaknya.
"Dari sisi administrasi sudah memenuhi semuanya. Tetapi, apakah anda puas kalo bursa kripto didirikan hanya karena pemenuhan dokumen administrasi semata? Jadi, kami belum bisa memutuskan iya atau tidak," kata Didid.
Baca juga: Dihantui Ancaman Krisis Likuiditas, Bursa Kripto Genesis PHK 30 Staf
Yeka menambahkan, sudah memeriksa direksi DFX untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, Bappebti juga akan diminta hal yang sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ombudsman-dan-bappebti.jpg)