Cara Daftar UMKM Secara Online, Dilakukan Melalui Sistem OSS
Simak cara daftar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara online. Dilakukan melalui sistem OSS dengan tautan oss.go.id
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara daftar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara online.
Pendaftaran UMKM online dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dikutip dari laman OSS, untuk mendaftarkan UMKM secara online melalui OSS dibagi menjadi 2 kategoru skala usaha.
Kategori pertama yakni Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang mencakup usaha dengan modal kurang dari atau sama dengan Rp 5 miliar.
Sementara kategori kedua ialah non-Usaha Mikro dan Kecil (non-UMK) adalah usaha dengan modal lebih dari Rp 5 miliar.
Sebelum menjalankan usahanya, seluruh pelaku UMKM wajib memiliki izin usaha terlebih dahulu.
Baca juga: Tingkatkan Kontribusi ke Perekonomian Nasional, Pelaku UMKM Didorong Masuk Ekosistem Digital
Perizinan UMKM tersebut dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:
Daftar akun OSS

1. Buka laman https://oss.go.id/
2. Klik 'Daftar'
3. Pilih skala usaha UMK lalu klik 'Lanjut'
4. Pilih jenis usaha, 'Orang Perseorangan' atau 'Badan Usaha'
5. Masukkan NIK (untuk jenis perseorangan) atau pilih Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi
6. Klik 'Verifikasi'
7. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP atau cek email
8. Buat kata sandi, klik 'Lanjut'
9. Lengkapi profil Pelaku Usaha sesuai data yang terdaftar di Dukcapil
10. Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan
11. Klik 'Daftar'
Baca juga: Menkop UKM Teten Masduki Dorong Rasio Kredit Perbankan ke UMKM Naik Jadi 30 Persen
Daftar Izin Usaha UMKM
Setelah memiliki akses OSS, maka dapat dilanjutkan untuk memulai mengurus perizinan UMKM.
Adapun caranya yakni sebagai berikut:
1. Buka laman https://oss.go.id/
2. Pilih menu 'Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil' atau Anda bisa langsung klik 'Masuk' yang berada di pojok kanan atas
3. Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
4. Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik 'Masuk'
5. Pilih menu 'Perizinan Berusaha', kemudian pilih 'Permohonan Baru'
6. Lengkapi data-data yang diperlukan
- Data Pelaku Usaha
- Bidang Usaha
- Detail Bidang Usaha
- Data Produk/Jasa Bidang Usaha
7. Pastikan semua data terisi dengan benar, kemudian lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
8. Centang 'Pernyataan Mandiri'
9. Periksa Draf Perizinan Berusaha Proses selesai.
10. Tunggu hingga Perizinan Berusaha Terbit
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.