Rabu, 1 Oktober 2025

Mahfud MD: Kita Tidak Boleh Kalah dengan Kejahatan, Negara Harus Hadir dalam Kasus KSP Indosurya

Pemerintah akan mengajukan upaya hukum kasasi setelah Bos Indosurya Henry Surya divonis lepas.

Tangkap Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai bedah kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Gedung Kemenko Polhukam pada Selasa (7/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah melakukan segenap upaya menindaklanjuti kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Mahfud bilang selanjutnya pemerintah akan mengajukan upaya hukum kasasi setelah Bos Indosurya Henry Surya divonis lepas oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.

“Kita tidak boleh kalah dengan kejahatan, negara harus hadir,” ucapnya saat Bedah Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta di Gedung Kemenko Polhukam, Selasa (7/3/2023).

Kemenko Polhukam, terang Mahfud juga akan mengerahkan sejumlah ahli hukum dari berbagai universitas untuk bedah kasus putusan hakim.

Baca juga: Ungkap Hasil Bedah Kasus Indosurya, Mahfud MD: Semua Menilai Vonisnya Sangat Tidak Tepat

“Kami akan terus bekerja. Kasus Indosurya ini tidak boleh berlanjut penipuannya dan korupsinya. Akan terus kita kejar dan kita lawan,” ujar dia.

Pembedahan kasus Indosurya menghadirkan narasumber dan para ahli di antaranya Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, dan wakil dari Bareskrim Polri.

Sementara para ahli yang hadir Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto (guru besar FH UGM), Prof. Dr. Topo Santoso (guru besar FH UI), Prof. Dr. Amir Ilyas (guru besar FH Unhas), Prof. Dr Sulistiowati (guru besar FH UGM), Dr. Siti Anisah (ahli hukum kepailitan dan korporasi dari UII) dan Dr. Parulian Paidi Aritonang (ahli hukum kepailitan dari UI).

“Kita bedah putusan hakim tersebut kalimat per kalimat,” ujar Menko Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan satu diantara hasil eksaminasi adalah hampir semua pakar hukum yang dihadirkan menilai putusan onslag atau lepas yang dijatuhkan hakim kepada Henry Surya keliru.

"Sekarang kita uji lagi melalui pakar dari berbagai kampus, dari Unhas, UI, UGM, kemudian para pekerja hukum, semuanya menilai memang putusan yang dikeluarkan menjadi ontslag itu menjadi sangat sangat tidak tepat," kata Mahfud.

"Karena ternyata belokan-belokan, ukuran kesalahannya menggunakan Undang-Undang Perbankan tetapi ketika memutus lalu menggunakan Undang-Undang Koperasi. Undang-Undang perbankannya disetujui," sambung dia.

Baca juga: Pemerintah akan Ajukan Kasasi Usai Bos KSP Indosurya Divonis Lepas

Mahfud mengatakan hasil bedah kasus tersebut akan disampaikan kepada publik dan juga pengadilan. Hal tersebut, kata dia, dilakukan agar pemerintah tidak dianggap maunya sendiri.

Mahfud menegaskan pemerintah akan tetap berusaha memberikan rasa keadilan kepada para korban.

Diketahui, Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sebab dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Hakim memerintahkan agar Henry Surya dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

Harap Uang Kembali

Beberapa kasus investasi tidak lepas dari perhatian Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Jokowi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan pengawasan berbagai produk jasa keuangan agar masyarakat makin terlindungi.

"Saya melihat masyarakat memerlukan perlindungan yang pasti terhadap produk jasa keuangan, baik itu yang namanya asuransi, yang namanya pinjaman online, yang namanya investasi, yang namanya tur haji dan umrah, betul-betul pengawasannya harus detail," ujar Jokowi saat hadir dalam Pertemuan Tahunan
Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2023.

Dalam kesempatan itu, Jokowi sempat menyinggung kasus kejahatan keuangan seperti kasus Jiwasraya hingga Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Kepala negara sampai merinci beberapa kejadian investasi yang menjadi perbincangan nasional.

"Jangan sampai kejadian-kejadian yang sudah-sudah, Asabri, Jiwasraya, Rp17 triliun, Rp23 triliun, ada lagi Indosurya, ada lagi Wanaartha, sampai hafal saya ini karena baca. Unit link, ini harus mikro satu-satu diikuti karena rakyat, yang nangis itu rakyat," ucapnya.

Jokowi menegaskan harapan rakyat atas kasus tersebut adalah uangnya yang telah diinvestasikan bisa kembali.

"Rakyat itu hanya minta satu sebetulnya, duit saya balik, uang saya balik karena saya waktu ke Tanah Abang ada yang nangis-nangis, ceritanya juga kena itu. Waktu di Imlek juga sama, nangis-nangis itu juga, di Surabaya nangis-nangis itu juga. Hati-hati semuanya yang namanya pengawasan harus lebih diintensifkan," tegasnya.

Jokowi pun meminta agar setiap laporan masyarakat mengenai hal tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh OJK.

Presiden menegaskan, jangan sampai ada laporan yang lambat direspons dan mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat.

"Sering pelaporan, sudah ada pelaporan keluhan, pelaporan keluhan sudah tahun 2020, sampai sekarang ini tahun 2023 juga belum tuntas. Gini-gini hati-hati, yang kita bangun ini adalah trust. Kalau sudah kehilangan itu, sulit membangun kembali," tuntasnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved