BPJS Kesehatan
Cara Mengetahui Status Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Besaran Iuran per Kelas
Masyarakat dapat dengan mudah mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan hanya smartphone saja.
TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mudah mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan, kecepatan dan kepastian layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), salah satunya dalam hal mengecek status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa ada berbagai macam kanal layanan non tatap muka yang dapat diakses peserta secara mandiri setiap saat untuk mendapatkan informasi status aktif tidaknya kartu JKN-KIS.
“Ada banyak kanal digital yang bisa dimanfaatkan peserta JKN-KIS untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS. Mulai dari aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), bahkan bisa juga melalui direct message di media sosial resmi BPJS Kesehatan,” kata Iqbal dalam sebuah pernyataan, Rabu (9/3/2022).
Menurut Iqbal, secara kontinu pihaknya melakukan edukasi, inovasi, evaluasi hingga berbagai upaya penyempurnaan layanan demi menjawab kebutuhan peserta JKN-KIS.
Baca juga: Cara Praktis Membayar Iuran BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline
Meski demikian, tetap masih ada sejumlah kondisi di lapangan yang belum memungkinkan masyarakat setempat memanfaatkan layanan digital JKN-KIS, seperti tidak semua lapisan masyarakat familier dengan teknologi digital, atau sulitnya akses jarkomdat di daerah perifer.
“Oleh karena itu, peserta JKN-KIS juga bisa mengecek status kepesertaan JKN-KIS secara tatap muka melalui Mobile Customer Service (MCS) yakni layanan jemput bola ke daerah-daerah pelosok, Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit, Mal Pelayanan Publik, hingga Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” jelas Iqbal.
Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan
Mengutip dari laman bpjs-kesehatan.go.id, berikut cara mudah melakukan pengecekan status keaktifan kepesertaan JKN-KIS tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan:
1. Pengecekan melalui Aplikasi Mobile JKN
Sebelum melakukan pengecekan Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dulu melalui Google Play Store dan App Store dan mendaftarkan diri sebagai pengguna mobile.
Berikut cara cek Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui Mobile JKN:
- Buka Aplikasi Mobile JKN
- Login menggunakan NIK/nomor kartu dan Password
- Masukan captcha pada kolom telah disediakan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi. Klik Login
- Pilih menu peserta
- Halaman akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas.
2. Pengecekan melalui layanan CHIKA (Chat Assistant JKN)
Layanan CHIKA dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial seperti Facebook Messenger di facebook/BPJSKesehatanRI/, aplikasi pesan Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 08118750400.
Berikut cara cek Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui CHIKA:
- Chat CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram dan Whatsapp
- Pilih menu cek status peserta
- Ketik nomor peserta/NIK
- Ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta
- CHIKA akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS
3. Pengecekan melalui layanan BPJS Kesehatan Care Center 165
BPJS Kesehatan Care Center 165 merupakan kanal yang dapat diakses melalui telepon rumah ataupun telepon seluler selama 24 jam tujuh hari seminggu.
Berikut cara cek status keaktifan BPJS Kesehatan Care Center 165:
- Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165
- Memilih jenis layanan 1 (satu)
- Memilih layanan status kepesertaan
- Ketik nomor peserta/NIK
- Ketik tanggal lahir
- VIKA akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Adapun besaran iuran per bulan yang wajib dibayarkan oleh peserta aktif BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Kelas 1 sebesar Rp 150.000/bulan
- Kelas 2 sebesar Rp 100.000/bulan
- Kelas 3 sebesar Rp 35.000/bulan
(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan_20170216_210907.jpg)