Syarat dan Besaran Biaya Mengurus BPKB Hilang atau Rusak
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB adalah surat berharga yang wajib dimiliki oleh seorang yang mempunyai kendaraan bermotor.
Penulis:
Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM – Simak syarat dan besaran biaya mengurus BPKB yang hilang.
Setiap masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor tentu saja juga akan memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Oleh sebab itu, BPKB harus dijaga dengan baik dan diusahakan sebisa mungkin jangan sampai hilang atau rusak.
Namun, apabila BPKB hilang atau rusak, pemilik motor harus segera mungkin mengurusnya.
Lantas apa saja syarat untuk mengurus BPKB yang hilang beserta biayanya ? berikut Tribunnews.com sajikan uraian lengkapnya.
Baca juga: Permudah Masyarakat, Korlantas Kembangkan BPKB Elektronik yang Terintegrasi Sistem Single Data
Syarat Mengurus BPKB Hilang
Pengurusan BPKB yang hilang atau rusak diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 32 peraturan tersebut menyatakan bahwa apabila terjadi kehilangan atau kerusakan BPKB, pemilik kendaraan bermotor memiliki hak untuk mengajukan permohonan penggantian.
Adapun syarat yang wajib dilengkapi pemohon untuk mengurus kehilangan BPKB adalah sebagai berikut:
1. Laporan Polisi kehilangan BPKB (Min Tk. Polsek)
2. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili (Untuk Badan Hukum)
4. Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum)
5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
6. Bukti penyiaran di 2 (dua) media massa.
7. Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)
8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.
9. Cek Fisik kendaraan Hadir (Tk. Polda)
10. Foto Copy STNK
11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP
Biaya Mengurus BPKB Hilang
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dalam mengurus BPKB perlu disiapkan pula biaya yang berlaku.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya untuk pembuatan BPKB baru pada kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga adalah sejumlah Rp 225.000 per penerbitan. Sementara itu, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biaya pembuatan BPKB baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan.
Sumber (https://ppid.semarangkota.go.id/cara-mengurus-bpkb-hilang/)
https://restabanan.bali.polri.go.id/sat-lantas/wp-content/uploads/2021/09/PP-Nomor-76-Tahun-2020.pdf
(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.