Kamis, 28 Mei 2026

Pertamina Siapkan Sanksi Tegas ke Pangkalan LPG dan SPBU Nakal

Polda Sumut dan Polres Tanjung Balai serta Polrestabes Medan baru saja mengungkap empat tindak pidana BBM ilegal.

Tayang:
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah pekerja akan mengirim gas 3 kilogram (kg) ke pangkalan di Agen LPG 3Kg PT Rukun, Jalan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Kamis (7/12/2017). PT Pertamina akan menindak tegas pangkalan dan agen LPG yang melakukan pengoplosan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU-SPBU nakal yang melakukan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina akan menindak tegas pangkalan dan agen LPG yang melakukan pengoplosan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU-SPBU nakal yang melakukan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga telah menindak tegas dengan melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU).

Sebelumnya, sanksi tegas telah diberikan setelah Polda Sumut dan Polres Tanjung Balai serta Polrestabes Medan mengungkap empat tindak pidana BBM ilegal.

Tim Polda Sumut beserta jajarannya berhasil mengamankan puluhan ton BBM ilegal.

Di samping itu, Polrestabes Medan menangkap pemilik pangkalan yang mengoplos tabung gas bersubsidi di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (5/8/2023).

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Freddy Anwar di Medan mengatakan keberhasilan ini telah membantu Pertamina Patra Niaga dalam menjalankan penugasan penyaluran BBM dan LPG subsidi dengan tepat sasaran dan melindungi hak kalangan masyarakat penerima subsidi.

"Kami mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi," papar Freddy dalam keterangannya, Sabtu (12/8/2023).

"Kami siap berkolaborasi agar BBM dan LPG subsidi ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak," jelasnya.

Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka, Pemerintah Akan Evaluasi Sistem Distribusi

Freddy mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan BBM dan LPG subsidi. "Adanya praktik BBM ilegal dan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat. Mari kita sama-sama mengawal dan mengawasi pendistribusian energi bersubsidi ini," katanya.

Di Sumatera Barat, Pertamina juga memberikan sanksi kepada Lembaga Penyalur atau Agen dan Lembaga Sub Penyalur LPG 3 Kg yang beroperasi di Suka Damai, Desa Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.

Baca juga: Mulai Tahun Depan Hanya Masyarakat yang Telah Terdaftar Boleh Beli LPG Kg: Perlu Menunjukkan KTP

Sanksi ini diberikan menyusul laporan dari masyarakat yang kerap membeli LPG 3 kg subsidi diatas harga eceran tertinggi.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan Pertamina mengapresiasi kepada Kepolisian yang telah menangkap pelaku tindakan kriminal yang merugikan negara dan masyarakat.

Fadjar menambahkan, apabila masyarakat menemukan adanya dugaan atau indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG Subsidi dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan Pertamina.

“Apresiasi kepada Polri yang telah bertindak cepat mengamankan pelaku pengoplosan dan penyelundupan. Pertamina tidak akan mentolerir agen dan SPBU nakal," pungkas Fadjar.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved