Senin, 25 Agustus 2025

PNS di Era Jokowi: Gaji Naik 3 Kali, Ada THR

Di era pemerintahan Jokowi, gaji PNS naik sebanyak tiga kali, yaitu pada 2015, 2019, dan 2024. Selain itu, mulai ada THR pada 2016.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TribunSolo.com
ILUSTRASI PNS - Di era pemerintahan Jokowi, gaji PNS naik sebanyak tiga kali, yaitu pada 2015, 2019, dan 2024. Selain itu, mulai ada THR pada 2016. 

TRIBUNNEWS.COM - Para pegawai negeri sipil (PNS) kini boleh bernapas lega.

Pasalnya, mulai tahun depan, gaji PNS akan naik sebesar 8 persen.

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji PNS, bukanlah tanpa alasan.

Kepala Negara menyebut, gaji PNS dinaikkan untuk menciptakan birokrasi dan pelayanan masyarakat yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Oleh karena itu, kesejahteraan mereka harus ditingkatkan.

Baca juga: Tabel Gaji PNS 2023 Beserta Golongannya: Paling Rendah Rp 1.560.800, Tertinggi Rp 5.901.200

Hal ini disampaikan Jokowi saat menyampaikan RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

"Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," kata Jokowi.

Dengan adanya keputusan ini, maka ini adalah ketiga kalinya Jokowi menaikkan gaji PNS selama menjabat sebagai presiden.

Selain itu, di pemerintahannya pula, ada pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para PNS.

1. Kenaikan Gaji PNS pada 2015

Tabel Gaji PNS pada 2015
Tabel Gaji PNS pada 2015

Jokowi pertama kali menaikkan gaji PNS pada 2015 atau sekira tujuh bulan setelah menjabat menjadi presiden.

Mantan Wali Kota Solo itu meneken Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 pada 4 Juni 2015.

Dikutip dari setkab.go.id, lampiran PP tersebut tidak merinci persentase perubahan gaji PNS per golongan dan masa kerja.

Namun dalam tabel disebutkan untuk gaji PNS golongan dan masa kerja terendah yaitu Golongan I masa kerja 0 tahun naik dari Rp 1.402.400 menjadi Rp 1.488.500.

Berikut rincian kenaikan gaji PNS pada 2015:

- Gaji PNS golongan I

Golongan Ia masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 1.488.500, dari sebelumnya Rp 1.402.400.

Golongan Id masa kerja 27 tahun naik menjadi Rp 2.558.700, dari sebelumnya Rp 2.413.800

- Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 1.926.000, dari sebelumnya Rp 1.816.900.

Golongan IId masa kerja 33 tahun naik menjadi Rp 3.638.200, dari sebelumnya Rp 3.432.300.

- Gaji PNS golongan III

Golongan IIIa masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 2.456.700, dari sebelumnya Rp 2.317.600.

Golongan IIId masa kerja 32 tahun naik menjadi Rp 4.568.800, dari sebelumnya Rp 4.310.100.

- Gaji PNS golongan IV

Golongan IVa masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 2.898.500, dari sebelumnya Rp 2.735.300.

Golongan IVe masa kerja 32 tahun naik menjadi Rp 5.620.300, dari sebelumnya Rp 5.302.100.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Anggaran Kenaikan Gaji PNS 2024 Senilai Rp 52 Triliun

2. Kenaikan Gaji PNS pada 2019

Tabel gaji PNS kenaikan 2019
Tabel gaji PNS kenaikan 2019 (peraturan.bpk.go.id)

Empat tahun kemudian, Jokowi kembali menaikkan gaji para abdi negara.

Tepatnya, pada 13 Maret 2019, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menandatangani PPP Nomor 15 Tahun 2019.

Kenaikan gaji PNS sebesar rata-rata 5 persen dilakukan Jokowi jelang Pilpres 2019.

Saat itu, Pilpres 2019 digelar pada 17 April 2019 di mana Jokowi kembali maju menjadi calon presiden.

Dalam lampiran PP disebutkan, gaji terendah PNS golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500.

Berikut rincian kenaikan gaji PNS pada 2019

- Gaji PNS golongan I

Golongan Ia masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 1.560.800, dari sebelumnya Rp 1.486.500.

Golongan Id masa kerja 27 tahun naik menjadi Rp 2.686.500, dari sebelumnya Rp 2.558.700.

- Gaji PNS golongan II

Golongan IIa masa kerja 0 tahun, naik menjadi Rp 2.022.200, dari sebelumnya Rp 1.926.000.

Golongan IId masa kerja 33 tahun, naik menjadi Rp 3.820.000, dari sebelumnya Rp 3.638.200.

- Gaji PNS golongan III

Golongan IIIa masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 2.579.400, dari sebelumnya Rp 2.456.700.

Golongan IIId masa kerja 32 tahun naik menjadi Rp 4.797.000, dari sebelumnya Rp 4.568.000.

- Gaji PNS golongan IV

- Golongan IVa masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp 3.044.300, dari sebelumnya Rp 2.899.500.

- Golongan IVe masa kerja 23 tahun naik menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Bukti Ekonomi Bangkit Usai Pandemi Covid-19

3. Kenaikan Gaji PNS pada 2024

Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terbaru, Jokowi kembali menaikkan gaji PNS yang akan berlaku mulai 2024.

Lagi-lagi, usulan Jokowi terkait kenaikan gaji PNS disampaikannya di tahun-tahun politik.

Bedanya, pada 2024 mendatang, Jokowi tak akan ikut dalam Pilpres.

Selain itu, persentase kenaikan gaji PNS pada 2019 dan 2024, berbeda.

Bila pada 2019, gaji PNS naik sekira 5 persen, sedangkan pada 2024, gaji PNS naik sebesar 8 persen.

Adapun besaran gaji yang akan diterima PNS pada 2024 belum diketahui sebab belum ada PP yang mengatur hal tersebut.

4. Pemberian THR

Masih pada era pemerintahan Jokowi, PNS akhirnya mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kebijakan pemberian THR untuk PNS pertama kali diberlakukan pada 2016.

Bahkan saat itu, pencairan THR bersamaan dengan pemberian gaji ke-13.

Dikutip dari beacukai.go.id, THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya dan sering disebut gaji ke-14.

Namun besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok.

Sementara untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.

Sejak saat itu, pemberian THR untuk PNS rutin dilakukan setiap tahun jelang Hari Raya Idul Fitri.

Termasuk pada saat pandemi, para abdi negara juga tetap menerima THR.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan