Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online di idebku.ojk.go.id, Ini Syaratnya
Untuk mengecek BI checking atau SLIK OJK dapat dilakukan secara online di idebku.ojk.go.id. Berikut syaratnya.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengecek BI checking secara online.
Untuk mengecek BI checking atau SLIK OJK dapat dilakukan melalui laman idebku.ojk.go.id.
Informasi SLIK OJK sangat diperlukan bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan kredit rumah atau kendaraan.
Mengutip laman resmi OJK, SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur.
Baca juga: Publik Bisa Identifikasi Sendiri Aplikasi Pinjol Ilegal, OJK Beberkan Ciri-cirinya
Selain itu, juga untuk pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Lantas, bagaimana cara BI checking atau SLIK OJK?
BI checking atau SLIK OJK dapat dilakukan secara online maupun offline.

Masyarakat dapat mendatangi langsung kantok OJK setempat untuk mendapatkan SLIK OJK.
Sementara untuk pengajuan secara online dilakukan melalui laman https://idebku.ojk.go.id.
Adapun syarat yang perlu disiapkan untuk mengajukan SLIK OJK secara online, sebagai berikut:
1. Debitur Perseorangan
KTP untuk Warga Negara Indonesia dan Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA).
2. Debitur Badan Usaha
- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
3. Debitur yang meninggal dunia
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK
Berikut ini tata cara BI Checking atau SLIK OJK secara online:
- Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id;
- Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK;
- Cek Ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom;
- Kemudian klik "Selanjutnya";
- Silakan mengisi data registrasi secara lengkap dan benar;
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Soal Unit Usaha Syariah
- Klik "Selanjutnya" apabila data isian telah lengkap dan benar;
- Unggah foto/scan dokumen asli persyaratan permintaan iDeb;
- Selanjutnya, pemohon mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi;
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran;
- Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran;
- OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
(Tribunnews.com/Yurika)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.