Rabu, 12 November 2025

Polemik TikTok Shop

Pedagang Pasar Tanah Abang Girang TikTok Shop Tak Boleh Lakukan Aktivitas Jual-Beli

Harga barang yang dijajakan di pasar online lebih murah jika dibandingkan pasar offline atau konvensional.

Bambang Ismoyo/Triunnews.com
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan kunjungan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (28/9/2023) untuk melihat kondisi pengunjung atau pembeli di pasar tersebut seiring maraknya pemberitaan yang mengatakan bahwa pasar terbesar di Indonesia ini sepi peminat. 

Saat ini, pemerintah telah resmi mengatur social commerce seperti TikTok Shop dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Dalam Permendag 31/2023, disebutkan bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Kemudian, disebutkan bahwa guna menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib melakukan beberapa hal.

Pertama, menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) dengan yang di luar sarana PMSE.

Kedua, social commerce wajib menjaga data pengguna media sosial dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.

"Saya datang kemari biar lihat langsung, dengar langsung. Nah kemarin saya sudah sampaikan agar aturan ini Permendag 31 2023 harus bisa ditaati," pungkas Zulhas.

 
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved