Polemik TikTok Shop
Pedagang Pasar Tanah Abang Girang TikTok Shop Tak Boleh Lakukan Aktivitas Jual-Beli
Harga barang yang dijajakan di pasar online lebih murah jika dibandingkan pasar offline atau konvensional.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pedagang di Pasar Tanah Abang Jakarta, mengaku senang pasca pemerintah merevisi kebijakan yang memisahkan aktivitas platform media sosial dengan e-commerce atau social commerce seperti TikTok Shop.
Dewi (25), salah satu pedagang di pasar tersebut mengungkapkan, hal ini bakal memberikan harapan bagi para pedagang konvensional seperti dirinya.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan demi memberi keadilan antara pelaku usaha online dan offline.
Baca juga: Ekonom Beri Sejumlah Catatan untuk Permendag 31/2023, Peraturan yang Atur TikTok Shop
"Saya sama pedagang lain ya senang kemarin ada aturan TikTok Shop enggak boleh dagang lagi," ucapnya saat ditanya Tribunnews, Kamis (28/9/2023).
Ia mengaku, jumlah kunjungan atau pembeli di Pasar Tanah Abang mengalami penurunan sejak beberapa tahun ke belakang.
Hal ini disinyalir karena kebiasaan belanja masyarakat telah bermigrasi ke pasar online, baik e-commerce maupun social commerce seperti TikTok Shop.
Tak hanya lebih mudah, harga barang yang dijajakan di pasar online lebih murah jika dibandingkan pasar offline atau konvensional.
"Sebenernya pas pandemi (Covid-19) itu udah sepi, tapi pas tahun kemarin dan tahun ini lebih sepi lagi. Mudah-mudahan sekarang sampe besok tambah ramai yang beli," tukasnya.
Selain itu, seorang pedagang aksesori Ani (33) mengungkapkan, sosial commerce dan e-commerce memang menjadi salah satu faktor yang membuat menurunnya jumlah pembeli di pasar offline.
Namun Ani menyikapi hal tersebut merupakan bagian dari perkembangan zaman, di mana masyarakat memang merasa lebih nyaman dan mudah.
"Memang iya TikTok Shop bikin dagangan di Pasar Tanah Abang jadi sepi, tapi emang kayaknya orang-orang lebih suka ke online," papar Ani.
"Mudah-mudahan aja kemarin Pemerintah enggak membolehkan TikTok Shop dagang itu beneran bikin Tanah Abang ramai lagi," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan kunjungan atau peninjauan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengungkapkan, tujuan dirinya menyambangi Pasar Tanah Abang untuk melihat dan mendengar keluh kesah pedagang yang disebut terdampak adanya pasar online, salah satunya TikTok Shop.
Saat ini, pemerintah telah resmi mengatur social commerce seperti TikTok Shop dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Dalam Permendag 31/2023, disebutkan bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Kemudian, disebutkan bahwa guna menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib melakukan beberapa hal.
Pertama, menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) dengan yang di luar sarana PMSE.
Kedua, social commerce wajib menjaga data pengguna media sosial dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.
"Saya datang kemari biar lihat langsung, dengar langsung. Nah kemarin saya sudah sampaikan agar aturan ini Permendag 31 2023 harus bisa ditaati," pungkas Zulhas.
Polemik TikTok Shop
| Legislator PAN Respons Keranjang Kuning Tiktok yang Terus Dipersoalkan: Justru Bantu UMKM |
|---|
| Soal Pelanggaran TikTok Shop, Ekonom Sebut Ambisi Jalur Sutra Tiongkok dan Efek Pemilu 2024 |
|---|
| Mendag Zulkifli Hasan Irit Bicara Soal Dugaan Permainan Politik di Balik Migrasi TikTok Shop |
|---|
| Menteri Teten Peringatkan TikTok Shop: Jika Masih Melanggar Diberikan Sanksi Hingga Pemberhentian |
|---|
| Menkop UKM Teten Masduki Singgung TikTok Belum Hormati Hukum di Indonesia |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.